Mandala Nusantara News Tangerang, – Perumdam TKR wilayah Tigaraksa akhirnya mengklarifikasi terkait beredarnya data pribadi para pelanggan PDAM yang tertunggak, hal itu di sampaikan langsung oleh kepala wilayah Perumdam TKR Tigaraksa Agus” di Ruang kerjanya kantor wilayah Tigaraksa”Jum’at 11/4/2025 sekira pukul 15.00 WIB.
Agus menyampaikan kepada Aktivis yang saat itu menyoroti dugaan perbuatan melawan hukum atas beredarnya data piutang pelanggan PDAM di grup – grup WhatsApp Perumahan Kirana Surya dan Batara” kami mengakui bahwa data itu betul pelanggan PDAM yang mempunyai tunggakan iyuran PDAM, namun bukan kami yang menyebar luaskan, akan tetapi FKP atau Forum Komunikasi Pelanggan yang di ketua oleh Pak Sutikno” jelas Agus Kepala wilayah PDAM Tigaraksa.
Meski demikian kami tidak akan lepas tangan dan akan membantu FKP untuk memecahkan persoalan ini oleh karenanya mari kita bicarakan baik-baik dengan pak Sutikno selaku ketua FKP”masih kata Agus.
Dalam pertemuan itu hadir pula Sutikno ketua FKP (Forum Komunikasi Pelanggan), Datok Nasir selaku Aktivis sekaligus pelanggan PDAM.
Sementara itu Sutikno membenarkan salah satu pengurus nya yang berada di perumahan taman Kirana Surya yang telah menyebar luaskan data pelanggan yang mempunyai tunggakan ke pada publik” betul kami mengakui pengurus kami yang menyebarkan data itu pak dengan tujuan awalnya adalah ingin membantu PDAM dalam penagihan”ujar Sutikno menjelaskan.
Dan yang bersangkutan berinisial SR Telah mengakui kesalahan nya karena ketidak tahuan dia jika menyebarkan data pelanggan yang mempunyai tunggakan itu suatu pelanggaran pak”tutur Sutikno
Kami dalam hal ini mohon maaf kepada seluruh pelanggan PDAM yang merasa keberatan atas beredarnya data pelanggan PDAM yang tertunggak itu, itu murni gak ada maksud untuk mempermalukan pelanggan atau merendahkan martabat konsumen sebagaimana di atur dalam undang-undang”imbuhnya
Sebagaimana di ketahui dalam undang-undang telah di atur bahwa Menyebarluaskan tunggakan konsumen dapat melanggar hukum karena pencemaran nama baik dan/atau pelanggaran data pribadi.
Pencemaran nama baik
Memviralkan tunggakan konsumen dapat dijerat dengan pasal pencemaran nama baik dan/atau penghinaan.
Pasal 433 UU 1/2023 mengatur bahwa setiap orang yang menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dapat dipidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp10 juta.
Pelanggaran data pribadi
Menceritakan utang orang lain kepada banyak orang merupakan pelanggaran terhadap data keuangan pribadi.
Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 65 ayat (2) jo. Pasal 67 ayat (2) UU PDP.
Pelaku dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4 miliar.
Menanggapi hal itu Datuk Abdul Nasir selaku Aktivis yang mempersoalkan kejadian itu memberikan kebebasan kepada masyarakat atau para pelanggan PDAM yang ingin melaporkan ke penegak hukum karena merasa nama baiknya di cemarkan.
“Saya memaklumi sikap FKP yang telah minta maaf atas perbuatanya Menyebarkan Data Pelanggan PDAM yang menunggak, namun saya juga mempersilahkan Jika ada konsumen atau pelanggan yang berkeberatan untuk melanjutkan ke APH, karena buktinya jelas dan Pasal nya pun jelas “tegas Datuk Nasir.













