Mandala Nusantara News Kabupaten Tangerang – Komisi satu DPRD Kabupaten Tangerang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Kamis, 24 April 2025, untuk menindaklanjuti permohonan klarifikasi sengketa lahan yang diajukan oleh kuasa hukum ahli waris atas nama Unus dan Maryam. Rapat ini turut dihadiri oleh Camat Sindang Jaya, Lurah Sindang Panon, serta perwakilan dari pihak-pihak terkait.
Kuasa hukum ahli waris, Solihin dan Darmaji, SH dari kantor hukum Darmaji & Partner, memaparkan kronologi dan dasar klaim kepemilikan atas sebidang tanah di Desa Sindang Panon. Lahan tersebut telah dikuasai dan ditempati oleh keluarga ahli waris selama lebih dari 40 tahun, serta tercatat dalam SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) atas nama Ahmad.
Namun sejak tahun 2014, SPPT atas nama Ahmad mengalami pemecahan dan muncul atas nama Danton. Kuasa hukum menyampaikan bahwa proses jual beli yang dilakukan antara Ahmad dan Danton hanya sebatas pembayaran uang muka (DP) dan tidak disertai dokumen sah yang membuktikan kepemilikan penuh. Bahkan, orang tua ahli waris diketahui telah meninggal dunia sejak tahun 2009, sebagaimana tercatat dalam surat keterangan kematian dari Desa.
“Sampai saat ini, pihak desa belum dapat memberikan kejelasan mengenai warkah atau dokumen resmi yang menjadi dasar perpindahan hak atas tanah tersebut. Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara musyawarah, tanpa harus menempuh jalur hukum,” ujar kuasa hukum dalam rapat tersebut.
Setelah mendengarkan seluruh pihak, Komisi 1 DPRD Kabupaten Tangerang mengeluarkan sejumlah rekomendasi sebagai berikut:
1. Dilakukan mediasi di tingkat desa dengan melibatkan semua pihak yang bersengketa.
2. Pemerintah desa dan kecamatan diminta memberikan pelayanan publik yang maksimal dan profesional.
3. Semua pihak diminta menjaga kondusivitas wilayah demi mendukung visi Kabupaten Tangerang yang semakin gemilang.

Ketua Komisi satu DPRD Kabupaten Tangerang, Mahfudz Fudianto, SH, menegaskan bahwa penyelesaian sengketa lahan seperti ini harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
“Ini bukan sekadar soal tanah, tapi soal hak warga negara. Kami ingin pemerintah hadir dan memberikan kepastian hukum agar masyarakat mendapatkan haknya dengan adil dan bermartabat,” tegasnya menutup rapat.
(BAGAS)













