Mandala Nusantara News Tangerang, – Anggota Komisi II DPRD Provinsi Banten, H. Wawan Sumarwan SH, Sosialisasikan rancangan peraturan daerah tentang Pemberdayaan, Penataan, pengembangan, dan perlindungan ekonomi kreatif, koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)
Acara bertempat dirumah kediaman H. WAWAN SUMARWAN SH, Kp. Baru RT. 005/RW.004 Desa Pasir Barat, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang Provinsi Banten dihadiri sebanyak 150 konstituen dan Narasumber Sumantri SH, serta staff pendamping dari sekretariat DPRD provinsi Banten Devi Wulandari SP. d, Pada Rabu 25 Juni 2025

Dalam Melakukan Sosialisasi pembentukan peraturan daerah tentang ekonomi kreatif dan UMKM, H. Wawan Sumarwan mengundang Organisasi Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) sebagai upaya untuk memberikan pemahaman tentang aturan hukum dan menyerap aspirasi dari organisasi kemahasiswaan tersebut.
Pada kesempatan itu, H. Wawan Sumarwan mengatakan “Sosialisasi pembentukan peraturan daerah merupakan salah satu bentuk kegiatan DPRD dalam menjalankan fungsi edukasi untuk menyampaikan informasi mengenai peraturan daerah (Perda) kepada masyarakat, termasuk organisasi kemahasiswaan seperti GMNI. Tujuan dari Sosper ini untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan memastikan bahwa mereka memahami hak dan kewajiban mereka, serta dapat berpartisipasi aktif dalam proses pembangunan daerah.
Dalam konteks hubungan dengan GMNI, kegiatan Sosialisasi pembentukan peraturan daerah ini, bisa menjadi wadah bagi anggota DPRD untuk berinteraksi dengan mahasiswa, menjelaskan berbagai kebijakan daerah, serta menampung ide dan gagasan dari GMNI terkait pengembangan ekonomi kreatif dan kesejahteraan masyarakat, “Ujarnya.
H. Wawan Sumarwan yang membidangi komisi II menuturkan, Gerakan mahasiswa selalu menjadi ujung tombak perubahan sosial di negeri ini, Sejarah bangsa kita membuktikan, mahasiswa tidak hanya berperan sebagai agen perubahan, tetapi juga sebagai penjaga nilai-nilai keadilan dan demokrasi,” Tuturnya
Mahasiswa dianggap sebagai penggerak utama dalam mewujudkan keberhasilan ekonomi kreatif, terutama di era digitalisasi. Mereka memiliki potensi besar dalam menciptakan inovasi dan peluang baru di berbagai sektor ekonomi.
“Dengan demikian, kegiatan Sosper ini tidak hanya memberikan edukasi hukum, tetapi juga membuka ruang dialog antara DPRD dan GMNI, serta organisasi kemahasiswaan lainnya, untuk bersama-sama membangun daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.” Pungkasnya

Sementara itu, ketua GMNI DPC kabupaten Tangerang, Endang Kurniawan mengatakan “Mahasiswa secara aktif mendukung penuh Peraturan Daerah (Perda) tentang Ekonomi Kreatif dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) kami terlibat dalam berbagai kegiatan untuk memajukan UMKM, seperti pengembangan produk, perluasan pasar, dan peningkatan kapasitas, Dukungan mahasiswa ini menjadi bagian penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif dan pemberdayaan UMKM.”Ujar Endang
“Kami dari teman-teman mahasiswa mendukung penuh dengan adanya Perda tersebut, karena masyarakat butuh landasan hukum dan perlindungan hukum terkait UMKM khususnya yang ada di provinsi Banten, ” Ungkapnya
“Semoga Dengan Adanya Perda ini diharapkan mampu dijalankan dengan baik dan menjadi tindakan nyata oleh pihak eksekutif dan terus diawasi oleh anggota legislatif serta teman-teman mahasiswa siap mengawal regulasi ini sehingga memberikan manfaat bagi masyarakat dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah. “Tandasnya

Ditempat yang sama, Narasumber Sosper Sumantri SH, memaparkan materi mengenai ekonomi kreatif dan sertifikasi halal. Ia menekankan pentingnya sertifikasi halal bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk meningkatkan kepercayaan konsumen dan membuka akses pasar yang lebih luas.
Sumantri juga menyarankan agar pelaku UMKM segera membuat Nomor Induk Berusaha (NIB) yang telah di fasilitasi oleh pemerintah secara gratis,
Ekonomi kreatif meningkatkan gagasan ide serta kreativitas masyarakat/mahasiswa guna menumbuh kembangkan perekonomian masyarakat sekitar.”Ujar Sumantri
“Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan pelaku UMKM dapat memanfaatkan sertifikasi halal dan NIB sebagai modal untuk mengembangkan usaha mereka dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi kreatif Indonesia.”Tutupnya
(Bagas)













