Nagan Raya Aceh – Mandala Nusantara News
Ketua tuha peut beserta anggota, tokoh pemuda tokoh ulama, tokoh masyarakat melaporkan keuchik/kepala desa gunong sapek chairuman ke kantor Inspektorat kabupaten nagan raya provinsi aceh senin 5/8-2024.
Laporan tertulis yang disampaikan tersebut nomor istimewa tanggal 30 juli 2024 perihal tentang laporan dugaan penyelewengan dana desa (korupsi), tahun 2022 – 2023 berdasarkan surat laporan tuha peut desa gunong sapek yang dilakukan penyalah gunaan wewenang/penyelewengan dana desa oleh kepala desa/keuchik, diduga yang mencapai sebesar Rp.429.040.247 juta.
Dana desa tahun 2022 yang diduga dilakukan penyalah gunaan wewenang/penyelewengan oleh keuchik/kepala desa gunong sapek sebesar Rp. 194.742.292 juta tahap I dan II, tahun 2023 yang mencapai angka yang lebih tinggi bisa mencapai sebesar Rp. 234.297.955. juta.
laporan tertulis tersebut yang disampaikan tuha peut ke Inspektorat nagan raya ada beberapa jenis dana desa tahun 2022 yang diduga diselewengkan oleh keuchik/kepala desa tersebut antara lain, operasional tuha peut tiga orang sebesar Rp. 6.000.000, tidak pernah diberikan sesuai surat pernyataan yang ditanda tangani nya diatas materai 30 juli 2024.
Berikut yang sangat menariknya, kepala desa/keuchik gunong sapek diduga untuk mengelabui masyarakat tentang pembelian tanah aset desa gunong sapek yang terletak di desa gunong pungkie kecamatan tadu raya total harga yang mencapai Rp 380.000.000 juta, yang dituangkan dalam APBG tahun 2022 dengan luasnya 4 hektar,
menurut tuha peut beserta tokoh masyarakat gunong sapek tanah pembelian itu tidak mencukupi volume 4 hektar, tanah yang ada tidak mencapai 3 hektar, harga tanah dalam surat jual beli sebanyak Rp. 235.000.000 juta, harga tanah yang dibeli dalam APBG sebanyak Rp 380.000.000, juta menurut laporan tuha peut sisa uang desa yang dilakukan penipuan/penyelewengan sebanyak Rp.145.000.000.
diduga masih ada kegiatan lain yang menimbulkan kerugian dana desa yang lebih besar diduga banyak kegiatan desa yang fiktif.
dalam undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa sudah dijelaskan pada pasal 29 antara lain, kepala desa dilarang merugikan kepentingan umum, membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan / atau melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan / atau golongan masyarakat tertentu.(Uj)













