Dugaan “Tangkap Lepas” Bermodus Rehabilitasi di Polsek Panongan, Publik Desak Penyelidikan

Mandala Nusantara News, TANGERANG – Dugaan praktik “tangkap lepas” dengan modus rehabilitasi mencuat di wilayah hukum Polsek Panongan. Peristiwa ini berkaitan dengan penangkapan sejumlah warga pada Kamis, 16 April 2026, di Kampung Cakung, Desa Kandawati, Kecamatan Gunung Kaler, yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat empat warga yang diamankan, yakni RN, DO, DY, dan FR. Namun, hanya selang beberapa hari setelah penangkapan, RN dan DO disebut telah dibebaskan setelah pihak keluarga diduga memberikan sejumlah uang masing-masing sebesar Rp10 juta. Sementara itu, dua lainnya, DY dan FR, dikabarkan masih menjalani proses hukum lebih lanjut. Informasi lain juga menyebutkan bahwa total terdapat sepuluh orang yang diamankan dalam operasi tersebut.

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Panongan, IPTU Irruandy Aritonang, S.H., membenarkan adanya penangkapan terhadap sepuluh orang di lokasi yang berbeda. Ia menjelaskan bahwa setelah dilakukan pendalaman peran serta pemeriksaan tes urine, lima orang ditetapkan untuk menjalani proses hukum, empat orang diarahkan menjalani rehabilitasi, dan satu orang dipulangkan karena hasil tes urine negatif.

Menanggapi isu yang berkembang terkait adanya proses rehabilitasi, Kapolsek menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan hasil koordinasi dengan pihak keluarga. “Rehabilitasi tersebut merupakan permintaan dari pihak keluarga,” ujar IPTU Irruandy Aritonang saat dikonfirmasi awak media.

Meski demikian, dugaan kejanggalan tetap mencuat di tengah masyarakat. Pasalnya, informasi yang beredar menyebutkan bahwa RN dan DO hanya menjalani rehabilitasi selama empat hari sebelum akhirnya dipulangkan ke rumah, yang menimbulkan kecurigaan adanya dugaan kongkalikong antara oknum kepolisian dan pihak rehabilitasi.

Atas dugaan tersebut, publik mendesak Kapolresta Tangerang dan Propam Polri untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan dan klarifikasi guna memastikan transparansi serta penegakan hukum yang berkeadilan dalam penanganan kasus narkotika di wilayah tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *