Berita, DPR  

Rizal Bawazier Kawal Revisi UU Tipikor, Dorong Pemberantasan Korupsi yang Lebih Tegas

Mandala Nusantara News, Jakarta – Anggota DPR RI Dapil Jawa Tengah X, Rizal Bawazier, kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan korupsi. Ia hadir dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama para pakar hukum di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang membahas pemantauan dan peninjauan pelaksanaan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), Senin (18/5/2026).

Rizal Bawazier, yang juga merupakan anggota Komisi III DPR RI, menekankan pentingnya revisi UU Tipikor untuk meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi di Indonesia. “Kami ingin revisi UU Tipikor ini dapat menghasilkan regulasi yang lebih kuat dan efektif dalam menindak praktik korupsi,” ujarnya.

Dalam RDPU tersebut, Rizal Bawazier mendengarkan langsung masukan dan saran dari para akademisi dan praktisi hukum, termasuk Prof. Romli Atmasasmita, Prof. Dr. Firman Wijaya, S.H., M.H., dan Amien Sunaryadi, Ak., M.P.A. Mereka membahas berbagai isu, mulai dari kendala penegakan hukum hingga kebutuhan penyelarasan aturan dengan dinamika sosial dan hukum yang terus berkembang.

Rizal Bawazier menilai, masukan dari para ahli hukum sangat penting untuk memastikan bahwa revisi UU Tipikor dapat menghasilkan regulasi yang lebih baik. “Pendapat dan kajian dari para akademisi serta praktisi hukum menjadi bahan penting bagi DPR. Tujuannya agar revisi UU Tipikor mampu memperkuat pemberantasan korupsi tanpa melemahkan kepastian hukum,” katanya.

Sebagai wakil rakyat dari Dapil Jawa Tengah X yang meliputi Kabupaten Pekalongan, Pemalang, dan Batang, Rizal Bawazier menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kebijakan yang mendorong tata kelola pemerintahan bersih, akuntabel, dan transparan.

Kehadiran Rizal Bawazier dalam pembahasan revisi UU Tipikor ini mendapat perhatian publik, khususnya masyarakat Pantura Jawa Tengah. Warga berharap DPR dapat menghasilkan regulasi yang lebih tegas dan efektif dalam menindak praktik korupsi di semua lini, sehingga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum semakin menguat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *