RUU Perkoperasian Kebut Pembentukan LPS Koperasi, Rizal Bawazier: “Ini Harga Mati Demi Jutaan Anggota

Mandala Nusantara News, Jakarta – Perlindungan simpanan anggota koperasi yang selama ini timpang dibanding nasabah bank mulai mendapat jalan keluar. Rancangan Undang-Undang Perkoperasian yang tengah dibahas DPR RI kini menyoroti urgensi pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan khusus koperasi.

Puluhan tahun berjalan, jutaan anggota koperasi simpan pinjam menempatkan dananya tanpa jaring pengaman setara perbankan. Saat koperasi gagal bayar, ditutup karena salah urus, atau terjadi penggelapan dana pengurus, anggota menjadi korban utama. Simpanan mereka lenyap tanpa ada lembaga yang menjamin penggantian, berbeda dengan nasabah bank yang dilindungi LPS.

Kekosongan perlindungan inilah yang mendorong Komisi VI DPR RI memasukkan skema LPS Koperasi ke dalam RUU Perkoperasian. Anggota Komisi VI, Rizal Bawazier, menjadi motor utama yang mengawal isu ini. Ia menilai keberadaan LPS Koperasi bukan lagi wacana, tetapi kebutuhan mendesak untuk memulihkan marwah koperasi sebagai pilar ekonomi rakyat.

Dalam rapat kerja dengan Kementerian Koperasi dan UKM serta Kementerian Keuangan pekan ini, dan dalam dialog bersama pakar koperasi serta Forum Komunikasi Koperasi Indonesia (Forkopi), Rizal konsisten menuntut agar pasal tentang penjaminan simpanan koperasi tidak dicoret dari draf RUU.

Politisi PKS asal Dapil Jawa Tengah X itu menegaskan, koperasi selalu digadang sebagai soko guru ekonomi kerakyatan, namun anggotanya justru dibiarkan tanpa proteksi. “Jutaan anggota koperasi simpan pinjam di Indonesia belum punya jaminan memadai ketika terjadi kasus gagal kelola, penyalahgunaan dana, maupun koperasi bangkrut,” kata Rizal lewat keterangan tertulis, Selasa, 23 Juni 2026.

Menurut Rizal, absennya lembaga penjamin membuat masyarakat enggan menaruh dana besar di koperasi. Padahal potensi penghimpunan dana dari anggota sangat besar jika ada rasa aman. Berbeda dengan bank yang sejak lama memiliki LPS, anggota koperasi harus menanggung risiko sendiri begitu lembaga tempatnya menyimpan dana bermasalah.

Karena itu ia menyebut LPS Koperasi sebagai poin yang tidak boleh hilang dari RUU Perkoperasian. Pernyataan Rizal yang viral di media sosial bahkan menyebut pembentukan LPS Koperasi sebagai “harga mati” yang akan terus diperjuangkan hingga masuk undang-undang baru.

“Kita terus perjuangkan agar LPS Koperasi masuk dalam RUU Perkoperasian yang baru. Ini penting sebagai bentuk perlindungan bagi anggota dan nasabah koperasi simpan pinjam supaya mereka merasa aman terhadap simpanannya,” tegasnya.

Isu LPS Koperasi kini menjadi sorotan karena menyangkut kepentingan jutaan orang. Berbagai kasus koperasi bermasalah dalam beberapa tahun terakhir selalu menyisakan kerugian besar bagi anggota, tanpa skema ganti rugi seperti yang diterima nasabah bank.

Bagi pengamat, kehadiran LPS Koperasi tidak hanya soal menjamin uang anggota. Lembaga ini diyakini bisa menjadi kunci mengembalikan kepercayaan publik pada gerakan koperasi yang selama ini disebut sebagai tulang punggung ekonomi rakyat.

Dengan RUU Perkoperasian yang terus dikebut di Senayan, usulan LPS Koperasi menjadi salah satu klausul paling ditunggu. Jika disahkan, kebijakan ini diprediksi jadi tonggak reformasi perlindungan anggota koperasi di Indonesia, sekaligus mengubah cara pandang masyarakat terhadap keamanan menyimpan dana di koperasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *