Mandala Nusantara News, Lampung – Maraknya dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di wilayah hukum Polda Lampung kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah informasi yang dihimpun dari awak media dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) menyebut adanya dugaan praktik penimbunan dan distribusi ilegal BBM bersubsidi yang diduga telah berlangsung dalam skala besar.
Berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan, terdapat sejumlah lokasi yang diduga dijadikan tempat penampungan Bio Solar bersubsidi. Salah satunya berada tidak jauh dari Jalan By Pass Panjang, Bandar Lampung. Lokasi tersebut diduga digunakan sebagai lapak penampungan BBM yang dibeli dari sejumlah SPBU menggunakan jeriken sebelum dikumpulkan dan diduga disalurkan kepada seorang penampung yang disebut bernama TBN.
Selain itu, di wilayah Kecamatan Rangai, Kabupaten Lampung Selatan, juga ditemukan sebuah gudang yang diduga menjadi tempat keluar masuk kendaraan pengangkut Bio Solar. Gudang tersebut oleh sejumlah sumber diduga berkaitan dengan TBN. Namun hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak yang bersangkutan maupun aparat penegak hukum terkait dugaan tersebut.
Munculnya dugaan aktivitas tersebut memicu pertanyaan masyarakat mengenai efektivitas pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi. Sejumlah pihak bahkan menduga adanya praktik pembiaran atau kemungkinan keterlibatan oknum tertentu. Dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui penyelidikan aparat penegak hukum.
Menanggapi persoalan tersebut, Aktivis Ormas Badak Banten Dewan Pimpinan Wilayah Lampung menyatakan keprihatinannya dan mendesak Polda Lampung agar segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh.
“Apabila benar terjadi penyalahgunaan BBM subsidi, maka aparat penegak hukum harus bertindak tegas tanpa pandang bulu. BBM subsidi merupakan hak masyarakat yang harus dijaga pendistribusiannya sesuai ketentuan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa penyalahgunaan BBM bersubsidi telah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan memiliki ancaman pidana yang tegas. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dikenai pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Sebelumnya, sejumlah media juga telah memberitakan dugaan praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi di Lampung. Dalam pemberitaan tersebut disebutkan adanya dugaan upaya dari pihak tertentu yang menawarkan sejumlah uang kepada awak media agar berita yang telah diterbitkan dihapus.
Alex awak media wartaone24 mengaku di telpon via telpon WhatsApp oleh pria yang mengaku bernama SRT, yang mengaku utusan dari TBN, dan menawarkan sejumlah uang agar berita di hapus, “bang minta tolong hapus berita, ini ada uang seribu (1jt) dari bos” ujar Sirait yang menelpon Alex
Dugaan tersebut hingga kini belum dapat diverifikasi secara independen dan belum ada keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebutkan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam pemberitaan, termasuk TBN, belum memberikan klarifikasi atau tanggapan atas berbagai dugaan yang beredar. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak-pihak yang disebutkan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers












