Mandala Nusantara News, Tangerang – Jajaran Polsek Cisoka berhasil mengamankan sejumlah bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite yang diduga ditimbun dan diperjualbelikan secara ilegal oleh pelaku usaha tanpa izin resmi.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 22.30 WIB. Penindakan dilakukan setelah pihak Polsek Cisoka menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas pengepul BBM bersubsidi di wilayah hukum Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi yang diduga menjadi tempat penimbunan BBM bersubsidi.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah jerigen berisi Pertalite yang diduga diperoleh dengan cara membeli BBM bersubsidi secara berulang menggunakan kendaraan roda dua untuk kemudian dijual kembali demi memperoleh keuntungan pribadi.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan empat jerigen berisi penuh BBM jenis Pertalite serta dua orang pekerja yang berada di lokasi. Sementara itu, kendaraan yang digunakan untuk membeli BBM bersubsidi dari SPBU, yakni sepeda motor jenis Yamaha Vixion, berhasil melarikan diri sesaat setelah mengetahui kedatangan petugas kepolisian.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas tersebut diduga melanggar ketentuan perundang-undangan terkait penyalahgunaan dan niaga BBM bersubsidi tanpa izin.
Selain membeli BBM bersubsidi menggunakan jerigen secara berulang, pelaku juga diduga menyimpan BBM dalam jumlah tertentu tanpa izin resmi untuk tujuan komersial.
Pihak kepolisian saat ini masih melakukan pendalaman dan pengembangan kasus guna mengungkap pihak yang bertanggung jawab sebagai pemilik usaha serta jaringan distribusi BBM bersubsidi ilegal tersebut.
Diketahui, pemerintah telah mengatur sanksi tegas bagi pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Bagi pihak yang terbukti melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dikenakan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Aturan tersebut diterapkan untuk memastikan kuota BBM bersubsidi tepat sasaran dan benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak. Penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berpotensi menghambat akses masyarakat terhadap kebutuhan energi yang telah disubsidi oleh pemerintah.
Masyarakat pun mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan Polsek Cisoka dalam menindaklanjuti laporan warga. Diharapkan penegakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat terus dilakukan secara konsisten guna memberikan efek jera dan menjaga stabilitas distribusi energi di tengah masyarakat (Red )












