MISTERI PENITIPAN SERTIFIKAT: AGEN JASA NOTARIS–MR BANTAH SERET NAMA DALAM SKANDAL PIUTANG”

DESK KRIMINAL & HUKUM

Mandala Nusantara News, TANGERANG — Isu mengenai dugaan penitipan sertifikat tanah atau rumah sebagai jaminan dalam transaksi utang-piutang kembali menjadi sorotan. Nama Agen Jasa Notaris berinisial MR sempat disebut-sebut dalam informasi yang beredar di tengah masyarakat terkait pengamanan sertifikat milik calon peminjam.

Namun, MR secara tegas membantah tudingan bahwa dirinya maupun jasanya digunakan untuk memfasilitasi penitipan sertifikat sebagai jaminan utang-piutang tanpa dasar hukum yang sah.

Saat dikonfirmasi tim investigasi Mandala Nusantara news Rabu (26/8/2026), MR menyatakan bahwa setiap layanan yang dilakukan harus memiliki dasar dan prosedur yang jelas.

“Kami bekerja sesuai koridor hukum dan kode etik yang berlaku. Tidak pernah ada transaksi atau skema resmi yang melayani penitipan jaminan sertifikat untuk kepentingan piutang perorangan maupun swasta tanpa dasar akta yang sah,” tegas MR.

Nama MR Disebut dalam Informasi Transaksi Pinjaman

Sebelumnya, beredar informasi mengenai seorang pelaku usaha yang memberikan pinjaman uang kepada calon peminjam dengan jaminan sertifikat tanah atau rumah. Dalam informasi tersebut, proses pengamanan dokumen disebut-sebut berkaitan dengan jasa notaris di kawasan Perumahan Adiyasa.

Informasi itu dikaitkan dengan keterangan YSN, yang disebut sebagai pemilik dana dan hendak memberikan pinjaman kepada calon nasabah dari kawasan Taman Kirana Surya.

Namun, calon peminjam disebut akhirnya menunda rencana pinjaman setelah mempertimbangkan sejumlah hal, termasuk kekhawatiran terhadap status dan keamanan sertifikat yang akan dijadikan jaminan.

Selain persoalan jaminan, calon peminjam juga mempertanyakan besarnya nilai kewajiban yang harus dibayarkan. Berdasarkan informasi yang diterima, dari rencana pinjaman sebesar Rp30 juta, dana yang diterima disebut hanya sekitar Rp19 juta. Sementara itu, cicilan disebut mencapai Rp4 juta per bulan selama satu tahun, di luar biaya jasa notaris sebesar sekitar Rp3,5 juta.

Angka-angka tersebut merupakan informasi dari pihak yang terlibat dan masih memerlukan klarifikasi serta pembuktian lebih lanjut.

MR Mengaku Kecewa

Ketika ditemui di kantornya, MR mengaku kecewa apabila benar terdapat pernyataan yang menyebut dirinya telah sering bekerja sama dengan YSN dalam pengurusan atau penitipan jaminan sertifikat untuk transaksi piutang.

MR menegaskan bahwa penyebutan namanya dalam konteks tersebut perlu diluruskan agar tidak menimbulkan persepsi seolah-olah dirinya terlibat dalam praktik penitipan sertifikat untuk kepentingan pinjaman pribadi.

Menurut MR, apabila terdapat dokumen atau transaksi yang mengatasnamakan dirinya maupun kantor tempatnya bekerja, hal tersebut seharusnya dapat diperlihatkan dan diverifikasi berdasarkan dokumen resmi.

Perlu Klarifikasi Berimbang

Sementara itu, informasi mengenai dugaan skema pinjaman dengan jaminan sertifikat tersebut masih memerlukan klarifikasi dari seluruh pihak yang disebut, termasuk YSN maupun pihak-pihak lain yang mengetahui proses transaksi.

Mandala Nusantara news menempatkan bantahan MR sebagai bagian dari hak jawab dan upaya menghadirkan pemberitaan yang berimbang. Tidak dapat disimpulkan adanya pelanggaran hukum hanya berdasarkan rumor, pernyataan sepihak, atau dugaan yang belum dibuktikan.

Publik pun perlu berhati-hati dalam melakukan transaksi pinjaman dengan jaminan sertifikat. Setiap penyerahan dokumen kepemilikan tanah atau rumah semestinya dilakukan berdasarkan prosedur hukum yang jelas, dokumen yang dapat diverifikasi, serta pemahaman para pihak mengenai hak dan kewajibannya.

Mandala Nusantara news akan terus menelusuri fakta dan memberikan ruang klarifikasi kepada pihak-pihak terkait untuk mengungkap secara terang bagaimana sebenarnya mekanisme transaksi dan keberadaan sertifikat yang dipersoalkan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *