mandalanusantaranews.co.id, Tangerang – Debitur di dampingi LSM Pelopor melaporkan pihak BFI Finance kepada Aparat Penegak Hukum(APH) terkait dugaan modus baru pihak leasing atau pihak ketiga yang mengatasnamakan BFI Finance dalam memperdaya konsumen atau debitur dengan pada hari sabtu(7/8) kepada Kapolresta Tangerang dengan nomor 438/VIII/YAN 2.4.1/2024/SPKT pelapor atas nama Pipin Handayani yang beralamat di kp. Panunggangan RT. 012/003 Desa Mekar Baru kecamatan Kopo Kabupaten Serang, Minggu 18 Agustus 2024.
Baca Juga :
Heru sebagai Sekjen pelopor yang menerima kuasa dari debitur menduga ini sudah melanggar hukum dengan alih-alih meringankan angsuran dan pada kenyataannya unit kendaraan hilang, hanya bermodalkan secarik kertas untuk ditandatangani oleh pihak konsumen atau debitur, dengan tidak boleh membaca atau mempelajari nya terlebih dahulu.
“Dugaan kuat saya ini jelas melanggar hukum dari mulai perencanaan dalam melancarkan aksinya ada kesepakatan antar pihak BFI Finance dengan pihak PT yang merupakan eksternal, ” Ujar Heru kepada awak media.
Baca Juga :
Heru juga menegaskan bahwa ada beberapa poin yang diduga masuk pelanggaran, dari mulai penipuan, perencanaan membuat kesepakatan jahat, sampai penarikan unit tanpa dasar yang tepat.
“Kami buat laporan karena kami sebagai kontrol sosial yang membantu masyarakat atas ketidak adilan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab, ini jelas saya menduga penipuan dan persengkongkolan untuk tipudaya masyarakat, dan ini sudah meresahkan di masyarakat harus segera di tindak tegas, “Tandasnya.
Baca Juga :
Terakhir heru berpesan kepada seluruh masyarakat yang menjadi konsumen atau debitur dari salah satu Finance untuk waspada terhadap orang yang datang ke rumah mengatasnamakan pihak Finance dan mengimingkan memperingan angsuran itu semuanya modus baru hanya tipu daya belaka.
“Untuk masyarakat yang menjadi konsumen atau debitur dari salah satu leasing harus waspada karena sekarang ada modus baru,”tutupnya.(Rey)













