banner 728x250

Diduga Pengembang BIZLINK Citra Raya Langgar aturan Tata Ruang – DPD BADAK BANTEN Minta DTRB Panggil Pengembang

 

Mandala Nusantara News, Kabupaten Tangerang – Maraknya alih fungsi yg berada didalam kawasan Bizzlink yang seharusnya hanya untuk gudang penyimpanan penunjang perkotaan namun malah banyak aktivitas usaha industri. Ormas Badak Banten melalui Sekretaris DPD BADAK BANTEN Kabupaten Tangerang Datok Abdul Nasir, minta Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang melalui Dinas Tata Ruang Dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang agar memanggil pihak pengembang BIZLINK untuk meninjau ulang perizinan yg di miliki oleh Bizlink, BADAK BANTEN Akan segera bersurat ke DTRB “mengingat kuat dugaan bahwa Bizlink telah melanggar aturan Tata Ruang, terutama terkait izin pemanfaatan ruang.

Hal tersebut di ungkapkan oleh Datok Nasir selaku aktivis di Kabupaten Tangerang (Rabu 21/08/2024) kepada media.

Kami menduga kawasan Bizlink telah melanggar aturan Tata Ruang mengingat di dalam komplek Ruko – Ruko milik Bizlink sekarang banyak sekali yang beralih fungsi menjadi gudang hingga perusahaan produksi yang memproduksi suatu produk” Kata Pria berambut gondrong yang akrab di panggil Datok itu”

Dan setelah kami melakukan investigasi ternyata izin yang Bizlink miliki adalah Kawasan Multiguna yang artinya tidak boleh untuk berdirinya pabrik atau perusahaan produksi” lanjut nya

Maka dari itu saya meminta kepada pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang melalui Bidang Pengawasan Dan Pengendalian Wasdal DTRB guna untuk memanggil pengembang BIZLINK serta menertibkan kembali sesuai dengan aturan tata ruang, jika memang ada pelanggaran harus ditindak tegas beri sanksi sesuai hukum yang berlaku sebab bukan main – main sangsi atas pelanggaran pemanfaatan ruang ini” Tegas Datok Abdul Nasir

Saya jelaskan aturan hukum dan sanksi bagi pelanggar nya ya” berdasarkan, Pasal 17 angka 29 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 61 UU Tata Ruang No 26 Tahun 2007 dan penjelasannya dijelaskan bahwa setiap orang dalam pemanfaatan ruang berkewajiban untuk :
1. Menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan, artinya kewajiban setiap orang untuk memiliki kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang dari pejabat yang berwenang sebelum pelaksanaan pemanfaatan ruang.
2. Memanfaatkan ruang sesuai dengan rencana tata ruang, artinya Kewajiban setiap orang untuk melaksanakan pemanfaatan ruang sesuai dengan fungsi ruang.
3. Mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, artinya Kewajiban setiap orang untuk memenuhi ketentuan amplop ruang dan kualitas ruang.

Terhadap pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang maka bagi mereka yang melanggar dapat dikenakan sanksi administrasi sebagaimana yang di atur dalam UU No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Pasal 17 angka 30 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 62 UU Tata Ruang, kemudian Pasal 63 UU Tata Ruang yang mengatur bentuk jenis sanksi administrasi berupa :

1. peringatan tertulis
2. penghentian sementara kegiatan
3. penghentian sementara pelayanan umum
4. penutupan lokasi
5. pencabutan izin
6. pembatalan izin
7. pembongkaran bangunan
8. pemulihan fungsi ruang; dan/atau
9. denda administratif.

Kemudian jika pemerintah ingin lebih serius menindak pelaku usaha yang melanggar aturan tata ruang ini, terlebih lagi terhadap pelaku usaha yang tidak mengindahkan peringatan-perigatan yang sudah diberikan maka pemerintah bisa menempuh jalur hukum dengan membuat laporan dugaan tindak pidananya dengan menggunakan Pasal 17 angka 32 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 69 ayat (1) UU Tata Ruang yang mengatur bahwa “Setiap orang yang tidak menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang dipidana penjara paling lama 3 tahun dan pidana denda paling banyak Rp1 miliar”.

Jika tindak pidana tersebut mengakibatkan kerugian terhadap harta benda atau kerusakan barang, pelaku dipidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp2,5 miliar. Jika mengakibatkan kematian orang, pelaku dipidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp8 miliar (vide Pasal 17 angka 32 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 69 ayat (2) dan (3) UU Tata Ruang)

Kemudian jerat pidana bagi setiap orang yang memanfaatkan ruang tidak sesuai rencana tata ruang yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang adalah pidana penjara paling lama 3 tahun dan pidana denda paling banyak Rp1 miliar. (Vide Pasal 17 angka 33 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 70 ayat (1) UU Tata Ruang).

Bila tindak pidana tersebut dilakukan oleh korporasi, selain pidana penjara dan pidana denda terhadap pengurusnya, pidana yang dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda dengan pemberatan 1/3 kali dari pidana denda yang ditetapkan. Selain itu, korporasi juga dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan perizinan berusaha dan/atau pencabutan status badan hukum. ( Vide Pasal 17 angka 37 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 74 ayat (2) UU Tata Ruang)” Jelas Sekretaris DPD BADAK BANTEN Kabupaten Tangerang itu”

Selain di duga kuat terkait pelanggaran tata ruang saya juga menduga adanya pemindahan atu penyodetan sungai oleh pihak Bizlink sehingga di lingkungan kp. Cikupa induk itu sering terjadi banjir apa bila musim penghujan” masih Kata Datok Nasir”

Sementara hingg berita ini terbit belum satupun dinas Tata Ruang yg bisa di konfirmasi”(Red)

Respon (0)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *