Diduga Ternak CV.Pelangi Farm Desa Cidahu Tak Kantongi Izin, Badak Banten Minta Pemerintah Lakukan Audit”

Mandala Nusantara News ~ Serang | Diduga ternak ayam petelur di Desa Cidahu kecamatan Kopo kabupaten Serang tak kantongi izin alias ilegal, berdasarkan pantauan awak media Peternakan dengan nama perusahaan CV. Pelangi Farm itu mempekerjakan lebih dari 35 orang karyawan dengan gaji yang sangat minim jauh dari standar UMP/UMR Provinsi Banten yaitu hanya berkisar Rp. 700.000,- / Bulan dan untuk driver nya berkisar 1.2 JT saja per bulan.

sementara menurut keterangan salah satu pegawai bernama panggilan Bang Dyki dirinya di percaya oleh pengusaha yang berasal dari cina untuk mengelola peternakan ayam petelur itu, mengatakan sehari bisa 3 sampai 4 ton telur di jual”kata dyki saat di tanya awak media dan anggota ormas Badak Banten yang saat itu tengah mengurus pesangon salah satu karyawan yang di berhentikan dari pekerjaan nya dengan tidak hormat tanpa suatu alasan yang jelas.

Sementara itu Datok Abdul Nasir, selaku Sekretaris DPD BADAK BANTEN ” yang saat itu mendampingi klien nya bernama Alung untuk meminta hak – hak nya agar di berikan oleh oleh CV. Pelangi Farm (Rabu 5/3/2025) mengatakan “pihak nya meminta kepada CV. Pelangi untuk segera memberikan hak-hak klien kami saudara Alung yang sudah bekerja lebih dari 8 tahun namun di berhentikan sepihak tanpa pesangon serupiahpun”tegas pria berambut gondrong itu.

Dirinya juga meminta agar pihak berwenang seperti Dinas Pertanian, dinas perdagangan, dinas ketenagakerjaan dan imigrasi kabupaten Serang melakukan Audit kepasa CV. Pelangi Farm, karena saya menduga banyak pelanggaran di dalam perusahaan baik terkait izin atau perizinan dan juga terkait upah ketenagakerjaan dimana patut diduga mempekerjakan perempuan di bawah umur dengan gaji yang sangat murah demi keuntungan perusahaan,” ungkap Datok Nasir

Saya juga minta pihak imigrasi agar mengaudit karena diduga ada pekerja asing yang sama sekali tak bisa bahasa Indonesia, saya curiga apakan dia menggunakan visa kerja atau visa wisata atau ilegal,” tandasnya
(Red.NL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *