Mandala Nusantara News – Kabupaten Serang | Ajisaka warga kampung pasir situ, Desa mekar baru, kecamatan Kopo, Kabupaten Serang – Banten mengalami kecelakaan lalulintas dan menyebabkan meninggal dunia pada ( 30/12/2024) lalu,
di ketahui Almarhum adalah kariyawan pada sebuah perusahaan Peternakan dan penggemukan serta rumah potong unggas (Hewani) yang beralamat di Desa Mekar Baru kecamatan Kopo kabupaten Serang yaitu PT. CIOMAS ADISATWA ( JAPFA GRUP )
Dan sudah lebih dari 5 bulan musibah tersebut menimpa Ahli Waris Almarhum, namun hingga Senin 19 Mai 2025 Asuransi JKM BPJS yang sedianya di urus oleh management PT. Ciomas Adisatwa tempat Almarhum bekerja belum juga turun dan di berikan kepada Ahli waris meski sudah mengajukan persyaratan yang di mohon oleh pihak PT.Ciomas Adisatwa.
Hal itu menyebabkan Ahli waris mempertanyakan kepada Management “kenapa sudah 5 (Lima) Bulan lebih kok belum turun – turun sebenarnya di urus atau tidak sih oleh pihak PT” Tanya Ukar (55 Tahun) kepada media.
Padahal pihak PT yang datang kerumah saat itu minta semua persyaratan untuk klaim asuransi BPJS, mulai dari data-data diri almarhum hingga surat kematian dari desa dan berjanji akan mengurusnya” imbuh Ukar dengan nada kecewa.
Dan saat di konfirmasi terkait permohonan Klaim BPJS JKM kepada pihak perusahaan PT.Ciomas Adisatwa (5 Mai 2025) lalu melalui salah satu staff Perusahaan bernama Ade, sungguh mengejut kan jawaban nya mereka mengaku sedang di urus di HO pusat oleh management dan baru jadi surat pengalaman kerja yang kemudian di berikan kepada ahli waris Almarhum Aji saka.
Nanti kami tanyakan lebih jelas nya pak kepada management HO pusat, setahu saya kata pimpinan PT. Ciomas Adisatwa sudah tinggal menunggu keputusan pusat dan baru jadi Paklaring nya saja” ujar Ade di ruang kerjanya”
Sekira 2 pekan lamanya sejak Ahli Waris menanyakan kepada PT. Ciomas Adisatwa, Ade (Staff Perusahaan) mengirim Chat berupa PDF surat pengantar pencairan JKM BPJS Untuk Almarhum Aji Saka.
ini membuat Ahli Waris bingung kok hanya dapat surat pengantar saja lalu Yang mengajukan Klaim ke BPJS Siapa” tanya salah satu Ahli Waris” kepada media yang kemudian di lanjutkan kepada Ade Staff Perusahaan PT.Ciomas Adisatwa.
Dan ini jawaban dari PT. Ciomas Adisatwa “Infonya dari kantor kalau yg urus dari kantor mesti ke kantor BPJS pusat pak, dan prosesnya lebih lama.
Maka perusahaan menyarankan yang mengurus pihak alm. Sambil menunggu verifikasi kelengkapan formulir yg dulu di serahkan ke kantor, nanti tinggal bawa surat pengantar dan tinggal menyerah kan ke kantor BPJS pak, itu pak info nya”
Ahli Waris menduga “selama ini pihak perusahaan tidak peduli terhadap Almarhum Aji saka alias tidak di urus Klaim BPJS nya dan kami kecewa untuk apa minta persyaratan ini dan itu tapi masih pihak keluarga juga yang mengajukan ke BPJS mana sudah lama dari kejadian pula andai waktu itu kami urus sendiri mungkin sudah turun” ujar Nilam Sari slah satu kakak Almarhum Aji saka
Hingga berita ini terbit Pihak perusahaan PT. Ciomas Adisatwa yang tergabung dalam JAPFA GRUP itu belum memberikan klarifikasi nya. (Ns)













