Mandala Nusantara News Kegiatan pembangunan jalan jenis cor betonisasi yang Bersumber dari APBN Melalui kucuran dana Desa, menuai dugaan praktek korupsi, titik lokasi kegiatan tersebut berada di desa Pedalaman kecamatan Tanara kabupaten Serang Banten, ini kalo sekedar cerita membuat publik tidak percaya, heran dan aneh, namun fakta di lapangan menyatakan demikian, Papan Informasi Publik ( PIP) tersebut di kecamatan Tanara menggunakan kop dengan bertuliskan pemerintah kabupaten serang kecamatan Lebak Wangi Desa Pedalaman, jl raya sekh Nawawi Tanara Kab Serang, dengan mengenakan logo provinsi Banten di sebelah kanan lalu di sebelah kiri mengenakan logo Kementrian desa, Rabu 28/mei/2025
Ketika di konfirmasi sekdes desa Pedalaman kecamatan Tanara Serang, melalui via whatsapp ia menjawab hanya dua kata, “Salah cetak, ” jawab pesan singkatnya.
Anehnya lagi, ia mengerti salah cetak ko kenapa tidak di perbaiki Atau cetak ulang, malah di pasang di lokasi kegiatan, itu sudah jelas Menyimpang dari peraturan publik undang – undang No 14 Tahun 2008 Tentang keterbukaan Informasi Publik bagian ke-2 pasal 5 ayat 1 kewajiban pengguna informasi publik.
Melansir dari terbitan XBINTANGINDO.Com dengan judul Ada “Wartawan Tukang Cebok Berita” diberita Desa Pedaleman Tanara Kab.Serang “Curi Volume Beton”
Melalui statmen, Atas nama M. Solihin yang siap membuktikan dugaan curi volume beton di laksanakan oleh tim pelaksana kegiatan betonisasi desa Pedaleman. Bila perlu kami mendampingi monev tim kecamatan Tanara di lokasi.
Pernyataan tersebut identik dengan pip yang mengatasnamakan kecamatan Lebak Wangi, di duga segaja di buat untuk mengelabuhi para aktifis hingga tidak bisa di perkirakan juklak juknis dari anggaran tersebut.
Kami akan melakukan investigasi dan konfirmasi lanjutan mengenai hasil pembangunan jalan desa tersebut jika di temukan kejanggalan terkait spesifikasi dan volumenya, maka akan kami lanjutkan ke pihak terkait, tim pengawas desa dan inspektorat kab serang, serta keterlibatannya pemasangan pip tersebut mengacu pada KUHP pasal 263 Tentang Keterangan palsu. Dengan Pidana penjara enam tahun.
Mul












