banner 728x250

Anggota DPRD Provinsi H. Wawan Sumarwan SH, Berkomitmen Perjuangkan Raperda UMKM

Mandala Nusantara News Tangerang, – Anggota DPRD Provinsi Banten dari Fraksi PDI Perjuangan, H.Wawan Sumarwan SH, yang juga menjabat sebagai anggota Komisi II, menggelar kegiatan sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan, Penataan, Pengembangan, dan Perlindungan Ekonomi Kreatif, Koperasi dan UMKM.

Kegiatan ini berlangsung di Aula Pemenangan H.Wawan Sumarwan SH, Desa Pasir Barat, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, pada Rabu siang 30 April 2025

Acara dihadiri oleh 150 peserta konstituen dari berbagai kalangan masyarakat, termasuk pelaku UMKM serta tokoh masyarakat. Turut hadir sebagai narasumber, Sutisna S.Pd.I, yang memberikan pemahaman hukum dan penjabaran substansi dari raperda yang tengah dibahas.

Dalam sambutannya, H. Wawan Sumarwan SH menekankan pentingnya peran koperasi dan UMKM dalam memperkuat perekonomian daerah serta mendorong kemandirian masyarakat luas, Dirinya berkomitmen untuk memperjuangkan Perda ini hingga benar-benar terbentuk menjadi regulasi yang tepat.

“Koperasi dan UMKM adalah tulang punggung ekonomi kerakyatan. Oleh karena itu, regulasi yang mengatur pemberdayaan, penataan, serta perlindungan terhadap mereka harus kuat dan berpihak. Raperda ini menjadi komitmen kita untuk memastikan pelaku usaha kecil bisa tumbuh dan bersaing, serta mendapatkan perlindungan hukum dan akses pembinaan dari pemerintah,” ujar Wawan.

Sementara itu Narasumber Sutisna S.Pd.I, dalam paparannya menjelaskan bahwa raperda ini mencakup berbagai aspek penting, mulai dari pendataan dan penataan pelaku usaha, pendampingan, kemudahan akses perizinan, hingga penyediaan fasilitas pembinaan dan permodalan.

“Selama ini banyak pelaku UMKM yang berjalan tanpa perlindungan hukum yang memadai. Raperda ini hadir untuk menata dan memberdayakan UMKM secara sistematis, agar mereka tidak hanya bertahan, tetapi juga berkembang dan berkontribusi lebih luas bagi perekonomian lokal,” jelas Sutisna.

Ia juga menambahkan bahwa penting bagi pelaku UMKM memahami hak dan kewajibannya dalam konteks hukum daerah agar dapat memanfaatkan peluang pembinaan yang disediakan pemerintah.

Acara berlangsung dengan antusias, ditandai dengan sesi tanya jawab interaktif antara peserta dan narasumber. Sejumlah peserta menyampaikan aspirasi serta permasalahan yang mereka hadapi di lapangan, seperti kesulitan akses permodalan, kendala perizinan, hingga kurangnya pelatihan manajemen usaha.

Melalui kegiatan ini, H.Wawan Sumarwan berharap aspirasi masyarakat dapat diserap untuk melengkapi materi raperda sebelum disahkan, sekaligus memperkuat komitmen legislatif dalam mendukung ekonomi kerakyatan yang berkeadilan dan berkelanjutan.

(BAGAS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *