Cilegon, mandalanusantaranews.com– Bawaslu kota Cilegon telahmenindaklajuti laporan dugaan tindak pidana pemilihan terkait merusak dan /atau menghilangkan alat peraga kampanye salah satu pasangan calon Paslon dalam kontestasi pilkada kota Cilegon tahun 2024. kejadian tersebut terjadi pada tanggal 17 Oktober 2024. didepan perumahan Madison avenue oleh pelaku berinisial DS
proses penanganan kasus
1.klarfikasi
Bawaslu kota Cilegon melakukan klarifikasi terkait peristiwa tersebut dengan mengumpulkan syarat pormil dan menteri untuk memastikan terpenuhi nya unsur. pelanggaran. pidana pemilihan.
2 pembahasan santra Gakkumdu
Tahap selanjut nya adalah pembahasan oleh santra Gakkumdu yang terdiri dari unsur Bawaslu kota Cilegon penyidik polres Cilegon dan jaksa penuntut umum dari kejaksaan negeri kota Cilegon hasil dari pembahasan menujuk kan bahwa perbuatan DS masuk dalam katagori pelanggaran pidana yang di atur dalam pasal. 187 ayat 3. undang undang. nomor 1. tahun 2015.
pelanggaran ini memiliki ancaman hukuman berupa :
pidana penjara paling singkat 1 satu bulan dan paling lama 6 enam bulan kurungan.
Denda paling sedikit Rp1.000. 000, 00 (satujuta rupiah) DS telah ditetap kan sebagai tersangka dengan barang bukti berupa
1.baleho bergambar pasangan calon no urut 1
1. buah geragaji yang di guna kan untuk memotong kawat.
Saat ini perkara tersebut telah masuk ke pengadilan negeri serang dengan no perkara 825/ pod sus /2024/ pn srg kami menunggu hasil putusan hakim yang menyidang kasus ini.
Gakkumdu Bawaslu kota Cilegon berkomitmen untuk menjaga integritas dan profesionalime dalam menegak kan hukum pemilihan kepalah daerah agar tercipta pilkada yang kondusif tentram dan damai.
(zainalabidin)












