banner 728x250

“BUPATI WAJIB TEGOR” DINAS PERDAGANGAN PERINDUSTRIAN / DEKRANASDA YANG HARUS DI PERTEGAS KE SELURUH ASN/PNS

Mandala Nusantara News Kalianda, Lampung Selatan 29 Oktober 2025, – Untuk meningkatkan kinerja dalam kerja. Hampir semua mayoritas dan rata rata mulai dari pegawai hingga Honorer yang harus berkewajiban mematuhi dalam tata cara aturan prosedur atau kedisiplinan pegawai. Begitu juga tentang aturan Aparatur Sipil Negara (ASN), dalam undang undang (UU) yang tertuang di pasal 3 Peraturan Pemerintah / (PP) NO 53 tahun 2018. Bagi pihak yang melanggar barang tentu akan menerima sanksi dan hukuman yang setimpal sesuai pada pasal UU tersebut.

Kerap terjadi di salah satu Dinas Perdagangan Perindustrian (Dekranas) satu ruang lingkup yang semestiya ada pengawasan dan pengarahan dari pihak INSFEKTORAT sekaligus kepada bapak kami BUPATI Lampung selatan sebut saja “Radityo Egi Pratama” sebagai pemangku kebijakan dari daerah wilayah Lampung Selatan yang tentunya bisa menyampaikan untuk penegasan langsung ke seluruh ASN dan Honorer agar dapat melakukan survei operasi mendadak/ SIDAK ke kantor-kantor Dinas OPD & SKPD yang ada di Lampung Selatan.

Guna operasi mendadak(SIDAK) dapat meningkat kan kedisiplinan bagi pegawai negeri sipil atau bagi honorer atau P3K dengan istilah paruh waktu yang baru lulus dan juga belum di lantik sering dan kerap melakukan keluyuran atau keliling yang tidak ada arah tujuan nya di luar dari kegiatan kinerja dari dinas tersebut. Seperti wisatawan bak touris lokal yang tidak jelas !

KADIS Perdagangan perindustrian dengan inisial sebut saja ( H J ) ketika di konfirmasi oleh awak Media hanya menjawab “saya tidak tahu kemungkinan itu dari dinas lain,”ungkap nya.

Namun terkadang dengan adanya dekranas yang satu ruang lingkup pada setiap momen atau kegiatan dari berbagai kerajinan dan Designer sering di jadikan kesempatan para ASN/ pegawai yang akhirnya keluyuran, sebagian emang melakukan kegiatan sebagian entah kemana.

Artinya bukan hanya dari Dinas perdagangan perindustrian namun banyak dan ada juga dari dinas lain. Sementara sebagai pegawai ASN/ honorer yang setiap bulan nya di gaji atau di bayar melalui anggaran belanja pegawai APBD barang tentu akan merugikan negara bahkan membuang buang anggaran saja ketika pegawai tidak bisa melakukan kinerjanya secara baik atau tidak profesional dan proporsional bisa di katakan dan di Duga menyimpang dari tupoksi dan bidang nya masing masing.

Penegasan dan kedisiplinan yang harus di lakukan dan di laksanakan oleh Bupati lakukan segera ..! jika sebagai pemerintah daerah menjalankan visi misi nya sebagai BUPATI insyallah apa yang di inginkan dapat merubah demi kemajuan kabupaten Lampung Selatan.

Namun tidak itu saja pimpinan daerah yang tegas dan disiplin merupakan wujud dari pertanggungjawaban dan amanah terhadap jabatan yang di emban. Sehingga tercipta nya harmonisasi antara atasan dan bawahan secara utuh.

(RL 98 TS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *