Mandala Nusantara News Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh Komisi I dan II DPRD Kabupaten Tangerang dengan mengundang ahli waris dan pihak OPD, terkait polemik lahan SD Negeri Panongan 3. Namun yang bikin publik heran, keduanya saling klaim memiliki bukti pembayaran SPPT hingga tahun ini 2025.
Hali ini mendapat sorotan tajam dari anggota Komisi II fraksi PDI-Perjuangan Deden Umardani, Deden menduga ada pendapatan yang ganda dalam satu objek bidang tanah dengan 2 SPPT yang dibayar setiap tahunnya. Senin(17/11/25)
“Ahli waris membayar SPPT dan pemerintah bayar juga SPPT. Artinya, ada pendapatan ganda dalam transaksi pembayaran pajak SPPT, hal itu sangat membingungkan, inilah kelemahan kita yang ada di kabupaten Tangerang,”Ujar Deden.
Saya menilai ini masalah serius, pemerintah harus bisa memberikan solusi secepatnya terkait sengketa lahan di SD Negeri Panongan 3.
“Jangan sampai anak-anak didik kita, generasi penerus masa depan bangsa di SD Negeri Panongan 3 tersebut terdampak imbas daripada permasalahan ini, “ungkap Deden
Deden Umardani menegaskan Kedepannya, pihak DPRD akan mengecek seluruh bangunan bangunan yang ada di kabupaten Tangerang agar tidak ada lagi polemik seperti ini khususnya di dunia pendidikan.
” Kita harus cek semua lokasi-lokasi yang berdiri nya bangunan sekolah, kepastian hukum dan alas Hak dan tanahnya harus kita pastikan. Jangan sampai setiap bulan ada sekolah yang digembok. “Tutup Deden mengakhiri.
(BAGAS)













