Demi Lindungi Perempuan Sri Panggung Desak Percepatan Pengesahan Perda Human Trafficking

MN News Tangerang, – Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Sri Panggung Lestari, menegaskan pentingnya percepatan pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perdagangan Orang (Human Trafficking) demi melindungi perempuan dan anak di Kabupaten Tangerang.

Hal ini disampaikan dalam Diskusi Akhir Tahun Lentera Perempuan bertema “Perdagangan Manusia di Sekitar Kita, Sebuah Ancaman Keamanan Manusia” yang digelar di GSG Kecamatan Cikupa, Selasa (9/12/2025).

Sri Panggung mengungkapkan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perdagangan Orang sebenarnya telah dibahas sejak sebelumnya dan dirinya menjadi pengusul utama inisiatif tersebut.

Namun, pembahasan sempat tertunda akibat perubahan judul dari Perda LC menjadi Perda Perdagangan Orang (Human Trafficking), sehingga prosesnya harus dilakukan penyesuaian ulang.

“Perdagangan Orang secara universal diakui sebagai pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia, terutama yang berkaitan dengan eksploitasi anak di bawah umur,” tegas Sri.

Ia menegaskan bahwa upaya memerangi perdagangan manusia sejalan dengan nilai-nilai luhur bangsa, sebagaimana termaktub dalam Pancasila: alinea kedua mengenai kemanusiaan yang adil dan beradab, serta sila kelima mengenai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Oleh karena itu, Sri memastikan bahwa DPRD Kabupaten Tangerang berkomitmen melanjutkan pembahasan Raperda tersebut hingga disahkan menjadi Perda demi melindungi perempuan dan kelompok rentan lainnya.

Terkait tahapan pembahasan, Sri menjelaskan bahwa revisi terbaru akan diajukan pada tahun 2026, sehingga ditargetkan masuk dan rampung pada 2027.

“Jika Raperda sudah diketuk palu pada tahun 2026, maka tidak bisa lagi dilakukan perubahan. Karena itu, proses pengajuannya harus tepat,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa human trafficking merupakan bentuk perbudakan modern yang merendahkan martabat manusia dan bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar HAM internasional, seperti hak atas kehidupan, kebebasan, serta keamanan pribadi.

Selain Raperda tentang Perdagangan Orang, Sri Panggung yang juga Ketua DPD PAN Kabupaten Tangerang menyampaikan bahwa pihaknya tengah menginisiasi penyusunan Perda terkait kawasan industri.

Ke depan, DPRD juga akan menjajaki pembentukan Perda tentang kawasan hiburan untuk mengatur dan menata keberadaan hiburan melalui sistem lokalisasi kawasan tertentu.

(Gass)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *