Diduga Kirana Wifi Promosikan Wifi 200 MBPS, Konsumen Hanya Terima 10 MBPS

Mandala Nusantara News – Kabupaten Tangerang|| Kecurangan atau praktik tidak jujur dalam penyediaan layanan WiFi dan internet dapat berasal dari pihak penyedia jasa internet (ISP) ilegal maupun oknum, serta ancaman keamanan dari penggunaan jaringan.

Provider terkadang memberikan kecepatan internet yang jauh lebih lambat dari yang dijanjikan dalam paket.

Seperti halnya yang terjadi di perumahan taman Kirana surya, RW. 12, Desa Pasanggrahan, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang – Banten, beberapa hari belakangan banyak warga tergiur dengan pemasangan Kirana Wifi yang mempromosikan kecepatan 200 MBPS Hanya dengan harga bulanan Rp. 100.000.,- (Seratus Ribu Rupiah)

Namun saat dilakukan pengecekan melalui aplikasi Speedtest kecepatan internet Wifi tersebut tidak sesuai dengan apa yang di janjikan dalam brosur promosi yang di sebarkan, Berdasarkan hasil tes kecepatan Yang seharusnya 200 MBPS ternyata hanya 5 hingga 10 MBPS saja.

Hal ini menjadi perhatian serius dari aktivis setempat, seperti yang di katakan Datok Abdul Nasir pada media online (Kamis 29/1/2026) “Jika Konsumen dijanjikan kecepatan internet 200 Mbps namun hanya menerima 10 Mbps adalah bentuk wanprestasi (ingkar janji) oleh penyedia layanan internet (ISP) dan melanggar hak konsumen. Berdasarkan UU Perlindungan Konsumen, Anda berhak mendapatkan layanan yang sesuai dengan apa yang ditawarkan atau dijanjikan,”( kata pria berambut gondrong itu)

“Jika konsumen merasa dirugikan, ada hak untuk menuntut ganti rugi jika internet lelet atau tidak sesuai dengan iklan promosi,”tegasnya

“Saya menyarankan kepada para konsumen untuk melapor kepada pihak berwajib atau menghubungi layanan pelanggan provider secara resmi jika menemukan kejanggalan, karena ini juga ada sanksi pidana, dengan hukuman paling lama 10 tahun penjara. Sanksi pidana ini merujuk pada Pasal 47. Pasal 11 ayat 1 UU No.36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yang telah diubah oleh UU No.6 tahun 2023 tentang penetapan Perpu UU No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dan Pasal 55 ayat 1 KUHP, ditambah pula IUPK Undang-undang Perlindungan Konsumen no. 8 Tahun 1999,” Pungkasnya

Hingga berita ini tayang pihak provider (Kirana Wifi) belum dapat di konfirmasi, media mencoba menghubungi sales yang nomor HP nya tertera di brosur, hanya menjawab “nanti saya konfirmasi kan ke bagian teknis, saya hanya sales pak”. (Dewa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *