Mandala Nusantara News, TANGERANG – Dua orang terduga pelaku pencurian ban mobil besar yang kerap beraksi di ruas Tol wilayah Kabupaten Tangerang diduga dibebaskan setelah diamankan oleh Tim Resmob Polresta Tangerang. Pembebasan tersebut disebut-sebut terjadi setelah pihak keluarga menyerahkan uang sebesar Rp10 juta, Jum’at (6/2/2026).
Informasi itu disampaikan oleh seorang narasumber berinisial JL. Ia mengatakan, penangkapan terhadap dua terduga pelaku dilakukan pada Senin, 3 Februari 2026, sekitar pukul 05.00 WIB.
Menurut JL, penangkapan berlangsung di sebuah bengkel di kawasan Kawidaran, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Proses penangkapan disebut berjalan singkat, dan petugas turut mengamankan barang bukti berupa ban mobil besar.
“Dua orang ditangkap pagi-pagi, langsung diamankan di bengkel bersama barang bukti ban mobil besar,” ujar JL.
Dua terduga pelaku tersebut masing-masing berinisial DT dan JS. Keduanya kemudian dibawa ke Polresta Tangerang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Namun, narasumber menyayangkan bahwa pada Rabu, 4 Februari 2026, kedua terduga pelaku disebut telah dibebaskan. Pihak keluarga mengaku diminta menyerahkan uang sebesar Rp10 juta agar kasus tersebut tidak dilanjutkan ke proses hukum.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polresta Tangerang terkait alasan pembebasan kedua terduga pelaku tersebut. Kepolisian juga belum memberikan klarifikasi mengenai dugaan adanya permintaan uang tebusan sebagaimana disampaikan oleh pihak keluarga.
Kasus ini pun menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat. Publik berharap adanya perhatian serius dari pimpinan kepolisian maupun pengawas internal guna memastikan proses penegakan hukum berjalan profesional, transparan, dan bebas dari praktik yang mencederai rasa keadilan.












