Mandala Nusantara News Tangerang, – Polemik yang bergulir antara warga dan pengembang perum Sepatan Grande kini telah menemukan titik terang usai di fasilitasi mediasi oleh Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang melalui forum Rapat Dengar Pendapat. rabu 20/11/25.

Rapat Dengar Pendapat yang dipimpin oleh wakil ketua komisi I Chris Indra Jaya dan Anggota DPRD fraksi PKB M. Rapiudin Akbar, mediasi tersebut membuahkan hasil yang memuaskan antara warga dan pengembang alhasil keduanya saling menyepakati.
Adapun kesepakatan tersebut merupakan berjumlah 10 point salah satu diantaranya pengembang siap membuka akses jalan menuju masjid dan memberikan hak warga sepenuhnya untuk beribadah.
Dalam forum tersebut, Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang fraksi PKB, M. Rapiudin Akbar menyampaikan, kebebasan beragama adalah hak konstitusional yang wajib dijamin negara dan dihormati semua pihak, termasuk pengembang perumahan. “Soal kebebasan beragama ini sangat-sangat sensitif,” ucapnya.
Rapiudin menekankan, penataan kawasan hunian tidak boleh membatasi warga untuk beribadah. Ia mencontohkan, di beberapa daerah lain pengembang tetap memberikan akses bagi tempat ibadah di sekitar kompleks tanpa menimbulkan gesekan sosial.
“Hal seperti ini bisa dilakukan. Karena itu, saya mengingatkan agar jangan terlalu kaku dalam hal-hal seperti ini,” katanya.
Rapiudin menilai penyelesaian persoalan antara warga dan pengembang harus berlandaskan tiga prinsip utama hukum yakni kemanfaatan, kepastian, dan keadilan.
“Saya melihat apa yang disampaikan pemerintah daerah sudah sesuai konteks keadilan dan manfaat. Kita harus menjaga agar masalah sosial di masyarakat tidak makin melebar,”Tandasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I Chris Indra Jaya yang juga Politisi Partai Nasdem itu menyampaikan, pentingnya komunikasi terbuka antara pengembang, warga, dan pemerintah daerah agar persoalan serupa tidak kembali muncul.
“Kami mendorong agar seluruh pihak mencari solusi terbaik. Aspirasi warga harus dihormati dan difasilitasi secara adil agar tidak menimbulkan ketegangan sosial, saya berharap polemik ini selesai cukup sampai disini” tandasnya.
Usai berdiskusi selama 4 Jam, Kedua belah pihak sepakat menandatangani yang telah dibuat berdasarkan hasil musyawarah mufakat di forum Rapat Dengar Pendapat Tersebut. disaksikan oleh DPRD dan pihak instansi dari Polresta Tangerang.
(Bagas)













