Dua OPD Mangkir dari RDP, Ketua LSM PPUK Banten: Pemerintah Kabupaten Tangerang Gagal Jalankan Fungsi Pengawasan

MN News Kabupaten Tangerang — Ketidakhadiran Dinas Tenaga Kerja dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Gedung Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Tangerang menuai kecaman keras dari LSM PPUK (Pergerakan Perubahan Untuk Keadilan) DPD Provinsi Banten.

RDP tersebut membahas dugaan ketidaksesuaian perizinan dan ketenagakerjaan, dan secara resmi telah mengundang Kepala DPMPTSP, Kepala Dinas Tenaga Kerja, serta Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang. Namun faktanya, dua OPD strategis justru mangkir tanpa keterangan resmi, yakni Disnaker dan Satpol PP.

Ketua LSM PPUK DPD Provinsi Banten, Septrian, menilai ketidakhadiran tersebut sebagai bentuk pembangkangan institusional sekaligus cerminan buruknya tata kelola pemerintahan daerah.

“Ini bukan sekadar tidak hadir, ini adalah bentuk pengabaian tanggung jawab publik. Disnaker dan Satpol PP memiliki kewenangan langsung terhadap persoalan yang dibahas. Ketika mereka tidak hadir, kami menilai Pemerintah Kabupaten Tangerang gagal menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum,” tegas Septrian.

Menurutnya, Disnaker seharusnya hadir untuk menjelaskan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan, sementara Satpol PP wajib hadir karena memiliki mandat penegakan Perda dan ketertiban umum. Ketidakhadiran kedua OPD tersebut dinilai memperkuat dugaan lemahnya pengawasan terhadap aktivitas usaha di Kabupaten Tangerang.

“Jika OPD yang seharusnya menegakkan aturan justru menghindar dari forum resmi, maka wajar publik bertanya: ada apa dan siapa yang dilindungi?” lanjut Septrian dengan nada tegas.

LSM PPUK menyatakan sikap akan mengambil langkah lanjutan, antara lain:
1. Mendesak pemanggilan ulang RDP dengan kehadiran wajib seluruh OPD terkait
2. Melaporkan sikap tidak kooperatif OPD kepada Gubernur Banten dan kementerian terkait
3. Mengkaji langkah pelaporan administratif hingga hukum atas dugaan pembiaran pelanggaran

PPUK juga meminta DPRD Kabupaten Tangerang untuk tidak bersikap pasif dan menjalankan fungsi pengawasan secara tegas terhadap OPD yang dinilai abai terhadap kepentingan masyarakat.

“RDP bukan formalitas. Jika pemerintah daerah terus bersikap pasif dan menghindar, kami pastikan persoalan ini akan kami bawa ke tingkat yang lebih tinggi,” tutup Septrian.

Sementara Hendra jaya sebagai penutup RDP Menyampaikan dan mendesak Pihak DPRD dan Pimpinan Daerah supaya Tindak tegas Kepala OPD yang Tidak Hadir Dalam undangan Resmi DPRD RDP dalam hal ini kepada Dinas DTRB Satpol-pp Kabupaten Tangerang

LSM PPUK menegaskan komitmennya untuk terus mengawal dugaan pelanggaran izin dan ketenagakerjaan di Kabupaten Tangerang demi tegaknya supremasi hukum dan perlindungan hak masyarakat. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *