mandalanusantaranews.co.id, Balaraja, Tangerang – Keberadaan dump truck yang seenaknya melintas di jalan raya Balaraja telah menjadi momok menakutkan bagi masyarakat. Kendaraan berat ini seolah abai terhadap peraturan daerah (perda) yang membatasi jam operasionalnya. Akibatnya, kemacetan lalu lintas, kecelakaan, dan keresahan warga pun tak terelakkan, Rabu(16/10/2024).
Peraturan Bupati Tangerang Nomor 12 Tahun 2022 secara jelas mengatur jam operasional dump truck, yakni hanya diperbolehkan pada pukul 22.00 hingga 05.00 WIB. Namun, aturan tersebut seakan menjadi angin lalu bagi para pengemudi dump truck. Mereka dengan santainya melintas di jam-jam sibuk, bahkan saat pagi hari ketika anak-anak sekolah berangkat.
“Sudah berapa banyak nyawa yang melayang akibat kelalaian para sopir dump truck? Peraturan ada, tapi pelanggarannya juga ada. Ini sudah keterlaluan!” ungkap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Kejadian kecelakaan yang melibatkan dump truck terjadi hampir setiap minggu. Korban pun berjatuhan, baik pengendara roda dua maupun pejalan kaki. Masyarakat bertanya-tanya, sampai kapan kondisi ini harus terus berlanjut?
“Uang bisa membeli nyawa orang?” sindir seorang sopir angkutan umum yang sering melintas di jalur Balaraja. Ia menyindir dugaan adanya permainan kotor di balik maraknya pelanggaran lalu lintas oleh dump truck.
Padahal, berbagai upaya sudah dilakukan untuk mengatasi masalah ini. Mulai dari demo oleh gabungan ormas Balaraja hingga pemberitaan di berbagai media massa. Namun, hingga kini belum ada solusi yang konkret dari pemerintah daerah.
“Sudah puluhan kali kami demo, sudah puluhan kali berita ini dimuat di media. Tapi kenapa masalah ini tidak kunjung selesai? Apakah pemerintah tidak peduli dengan keselamatan rakyatnya?” tanya seorang tokoh masyarakat Balaraja dengan nada kesal.
Dugaan adanya koordinasi yang lemah antara Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang dengan pihak terkait lainnya semakin menguat. Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang Topik, Kabid Lalu Lintas Sukri, dan Penjabat Bupati Tangerang Oni perlu memberikan penjelasan yang jelas terkait lemahnya penegakan peraturan daerah mengenai jam operasional dump truck.
“Kami menduga ada pembiaran terhadap pelanggaran ini. Atau mungkin saja ada oknum yang bermain di balik layar,” ucap seorang sumber terpercaya.
Masyarakat Balaraja menuntut agar pemerintah daerah segera mengambil tindakan tegas untuk mengatasi masalah ini.
Beberapa tuntutan yang diajukan antara lain:
– Penegakan hukum yang konsisten terhadap para pelanggar peraturan lalu lintas, khususnya para pengemudi dump truck.
– Peningkatan pengawasan terhadap operasional dump truck di jalan raya.
– Peninjauan kembali izin operasional perusahaan-perusahaan yang kendaraannya sering melanggar aturan.
– Penyediaan jalur alternatif bagi kendaraan berat untuk mengurangi beban lalu lintas di jalan raya.
Pertanyaan besar yang masih menggantung adalah, sampai kapan masyarakat harus hidup dalam ketakutan akibat ulah para pengemudi dump truck yang tidak bertanggung jawab? Apakah pemerintah daerah akan terus membiarkan kondisi ini berlarut-larut?
Dewa Rey, Aktivis Kabupaten Tangerang, dengan tegas mengecam para pengusaha dump truck yang tidak patuh pada peraturan daerah. Ia juga menyoroti kelemahan Perbup yang dianggapnya ompong dan perlu segera direvisi. Hukuman yang jelas dan tegas harus diberikan kepada para pelanggar untuk memberikan efek jera.
“Kami mendesak Dinas Perhubungan, Satpol PP, Polsek, Polres, dan seluruh jajaran pejabat daerah untuk segera bertindak. Bersinergilah untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat,” tegas Dewa Rey
Mandala Nusantara News akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi terbaru kepada pembaca.(Oim)












