Mandala Nusantara News Tangerang, – Anggota komisi II (dua) DPRD Provinsi Banten, H. Wawan Sumarwan SH, Kembali Sosialisasikan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penataan, Pengembangan, Perlindungan ekonomi kreatif, koperasi dan UMKM. Bertempat di Kampung Jayanti Timur RT 13/09, Desa Cikande, Kecamatan Jayanti kabupaten Tangerang, Kegiatan ini dihadiri sebanyak 150 Peserta dan Narasumber Handal Sutisna S.Pd.I, M.A. Rabu 07 Mei 2025 pukul 11:00 wib.

Dalam sambutannya H. Wawan Sumarwan SH Mengatakan ” Sosper tentang UMKM Ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap Regulasi, khususnya pelaku UMKM Bagaimana mereka bisa mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Legalitas Halal secara gratis serta mengembangkan usahanya melalui dunia digitalisasi,”Ujar Wawan Sumarwan
Lebih lanjut Wawan Sumarwan menjelaskan Sosialisasi Rancangan peraturan bertujuan untuk memperkuat peran UMKM sebagai penggerak ekonomi daerah, khususnya dalam menciptakan lapangan kerja dan mengurangi angka kemiskinan.
“Saya Akan Terus perjuangkan dan Tidak akan pernah bosan untuk mensosialisasikan Raperda tentang UMKM Agar Regulasi ini bisa Segera diketuk palu dan dibentuk.”ungkapnya
“Kami Hadir disini bersama narasumber yang qualified, kami juga adakan sesi tanya jawab agar masyarakat semakin paham tentang Perda yang kami bahas.”pungkas H. Wawan Sumarwan.
Sementara itu, Wahyudi Atau yang Akrab disapa (Sodon) warga asli Jayanti Sangat mengapresiasi sosialisasi Rancangan peraturan daerah. Sosialisasi ini dianggap membantu meningkatkan pemahaman masyarakat tentang aturan hukum serta mendorong partisipasi aktif dalam penerapannya,”
“Saya sangat berterimakasih kepada pak Dewan H.wawan Sumarwan yang telah hadir mensosialisasikan Perda ini, dimana kami sebagai masyarakat biasa bisa memahami dan mengerti terhadap produk hukum yang telah dibuat oleh pemerintah sehingga Perda ini dapat diterapkan secara efektif.”Tutupnya
(BAGAS)













