mandalanusantaranews.co.id, Kabupaten Serang – Kisah pilu DN atas dugaan tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan oleh komplotan Muhtadi Codet warga Desa Langgen Kecamatan Tirtayasa Kabupaten Serang Banten kini menjadi perbincangan hangat dikalangan para aktivis kemanusiaan, Senin (30/9/24).
Kepada awak media DN mengutarakan bahwa pihaknya telah menemui Muhtadi Codet selaku pelaku dugaan perdagangan orang agar istrinya segera dipulangkan, namun kerap hanya janji janji yang didapatnya dari sang Oknum Sponsor.
“Udah hampir setahun empat bulan, dari awal saya udah bilang agar istri saya (Iis Sumarni bin Abdillah) segera dipulangkan, tapi cuma janji janji doang Pak, nggak ada izin dan pemberitahuan samasekali ketika diterbangkan ke arab, sponsor nya Muhtadi orang Langgen Tirtayasa”tuturnya.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, belakangan diketahui Oknum Sponsor (Muhtadi) telah melakukan transaksional diluar sepengetahuan sang suami dengan nilai jutaan rupiah menurut pengakuan keluarga korban.
Menurut Fahrur Rozi selaku Kepala Divisi Kajian dan Analisa DPD LSM PENJARA PN Banten, kepada awak media mengutarakan pendapatnya “bahwa dari keterangan suami korban, indikasi telah terjadinya dugaan tindak pidana Perdagangan Orang yaitu dengan ada nya nilai transaksional, kegiatan yang dilakukan oknum Sponsor tersebut sudah jelas ilegal atau unprodural, terlebih tanpa izin suami, secepatnya saya akan lakukan kajian perihal TPPO nya (tindak pidana perdagangan orang), ini motiv sudah sangat jelas”tegasnya.
Lebih lanjut Rozi menyampaikan “Apabila yang diharapkan suami korban tidak juga segera direalisasikan secara serius, saya tidak akan segan segan untuk melaporkan pelaku hingga menjebloskannya ke jeruji besi, saya yang akan langsung dampingi dan desak Aparat Kepolisian agar Oknum Sponsor pemberangkatan nya segera ditangkap dan dikandangkan dalam jeruji besi, keluar rumah tanpa izin suami saja tidak dibenarkan, apalagi dijadikan budak diluar negeri tanpa izin suami nya, dengan dalil apapun tidak ada hak oknum Sponsornya untuk dapat dibenarkan, ini jelas kedzoliman dan kejahatan berat”ungkapnya (Tim)













