Mandala Nusantara News Tangerang -Untuk meningkatkan respons cepat terhadap kejadian kebakaran, Kepala Dinas BPBD Kabupaten Tangerang Ujat Sudrajat melalui jajarannya Akan Menempelkan stiker nomor darurat disetiap tempat.
Nomor darurat ini akan lebih memudahkan masyarakat untuk menghubungi pihak BPBD jika suatu saat terjadi keadaan darurat atau kebakaran.

Kepala BPBD juga menghimbau masyarakat agar menyimpan dan memahami fungsi nomor darurat 112. Nomor ini dapat dihubungi secara gratis dari telepon seluler maupun rumah saat terjadi keadaan darurat, termasuk kebakaran.
Dirinya menyampaikan bahwa saat ini masih banyak warga yang belum mengetahui bahwa 112 adalah layanan darurat terpadu. Hal ini menjadi perhatian serius, mengingat kebakaran bisa terjadi sewaktu-waktu dan membutuhkan penanganan cepat guna mencegah kerugian lebih besar.
“Kita harus antisipasi sejak dini. Masyarakat harus tahu bahwa saat terjadi kebakaran, nomor 112 itulah yang harus pertama kali dihubungi. Ini nomor darurat nasional dan tidak dipungut biaya,” jelasnya
Selain 112, pihak terkait juga menyediakan alternatif lain untuk mengakses bantuan. Beberapa nomor layanan tambahan yang dapat dihubungi, di antaranya, Call Center WhatsApp: 0822 9434 3082, Kendati begitu, masyarakat diimbau untuk tetap mengutamakan panggilan ke 112, karena tersambung langsung dengan pusat komando kedaruratan yang akan meneruskan laporan ke unit pemadam kebakaran terdekat.
Lebih lanjut Kepala BPBD juga mengingatkan pentingnya sosialisasi aktif di lingkungan masyarakat. Selain edukasi di sekolah dan fasilitas umum, informasi nomor darurat perlu dipasang di tempat-tempat strategis seperti pos ronda, pasar, dan pusat keramaian lainnya.
“Kalau masyarakat tahu dan sadar soal ini, kemungkinan korban bisa ditekankan. Yang penting adalah tahu harus menghubungi siapa, dan jangan panik,” tambahnya.
Dengan kesiapan masyarakat mengenali dan menggunakan nomor darurat yang tepat, diharapkan kejadian kebakaran dapat ditangani lebih cepat dan efisien, serta mengurangi risiko korban jiwa dan kerugian materi. (BAGAS)












