MN News Tangerang, – Agenda workshop yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah mencederai upaya keterbukaan informasi publik
Hal ini dirasakan tim Media Mandalanusantaranews.com pada saat melakukan peliputan tentang kegiatan tersebut yang di adakan di gedung serba guna (GSG) Kab Tangerang, Rabu, 10/12/25
“Tindakan penghalangan yang dilakukan oleh salah satu pegawai inspektorat berinisial J ini atas arahan kepala BPKP Provinsi Banten, Rusdy Sofyan,”
Tentu ini menjadi catatan memilukan mengingat agenda tersebut melibatkan kepala desa /Perangkat Desa membahas monitoring pengawasan yang tentunya menjunjung asas transparansi dan akuntabilitas publik.
“Padahal Wartawan memiliki hak dan dilindungi oleh UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers untuk meliput dan mengakses informasi publik. Pihak yang sengaja menghambat kegiatan jurnalistik dapat dikenai sanksi pidana,”
Motif penghalangan terhadap wartawan meliput dikarenakan adanya narasumber lain dan di khawatir ada hal-hal yang sensitif takutnya jadi berita yang bukan-bukan
Padahal Prinsip Transparansi dan Akuntabilitas adalah Pengelolaan keuangan desa diatur berdasarkan prinsip transparan, akuntabel, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran. Workshop BPKP bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa, sehingga sifat kegiatannya tidak mungkin tertutup dari pengawasan publik atau instansi terkait lainnya.
(GASS)












