mandalanusantaranews.com Tangerang, – Ketua DPRD kabupaten Tangerang Muhamad Amud S.Sos serta ketua komisi satu Mahfudz Fudianto SH, gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Bersama Front Pembela Islam (FPI) Kabupaten Tangerang, dan perwakilan pondok pesantren, Senin 24/02/25

Dalam rapat tersebut, FPI Kabupaten Tangerang, meminta pihak pemerintah untuk menentukan peraturan terhadap jam operasional rumah makan yang ada di kabupaten Tangerang, serta bertindak tegas terhadap tempat-tempat hiburan malam yang dinilai meresahkan masyarakat dan mengganggu ibadah jelang bulan suci Ramadhan.
“Terkait dengan surat yang kita layangkan, saya meminta kepada ketua dewan perwakilan rakyat agar bisa menyampaikan aspirasi kami kepada pihak pemerintah daerah, untuk dijadikan bahan, untuk kebaikan masyarakat kabupaten Tangerang, Alhamdulillah aspirasi kami disambut baik oleh ketua dewan perwakilan rakyat”ungkap sekretaris FPI.

Sementara itu, ketua DPRD kabupaten Tangerang Muhamad Amud, mengapresiasi aspirasi dari FPI, terkait isu-isu yang sudah hangat di kabupaten Tangerang dan juga usulan, masukan, saran yang luar biasa kepeduliannya kepada pemerintah daerah serta masyarakat kabupaten Tangerang,
Lanjut Amud, “saya berharap FPI terus Istiqomah dan terus mengawasi kebijakan pemerintah daerah, agar pemerintah bisa mengeluarkan surat edaran terkait tempat hiburan malam dan jam operasional pengusaha rumah makan agar tidak menggangu jalannya ibadah di bulan Ramadhan,”ujarnya
“Kami akan teruskan hasil Rapat Dengar Pendapat ini kepada pemerintah Kabupaten Tangerang, Agar aspirasi dari FPI dapat terealisasi dan kabupaten Tangerang bisa semakin religius menyambut bulan suci Ramadhan.”Pungkasnya
(Bagas)













