Mandala Nusantara News, Surabaya – Komisi Yudisial memeriksa 3 Hakim yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti. Pemeriksaan dilakukan sejak Senin siang.
Informasi yang didapatkan viraljatim.com , mandalanusantaranews.co.id pemeriksaan terhadap 3 hakim yang menjadi majelis hakim dalam sidang pembunuhan Dini Sera Afrianti itu dilakukan sejak pukul 13.00 WIB
Seperti diketahui, ketiga hakim tersebut adalah hakim Erintuah Damanik, hakim Mangapul, dan hakim Heru Hanindyo. Ketiganya diperiksa secara tertutup di Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya di Jalan Sumatra.
Humas PT Surabaya Bambang Kustopo membenarkan hal itu. Menurutnya, pemeriksaan terhadap ketiga hakim yang menangani kasus dengan terdakwa anak eks Anggota DPR RI dari Fraksi PKB itu dilakukan sejumlah penyidik KY per hari ini.
“Betul, sekarang KY sudah di kantor PT,” kata Bambang saat dikonfirmasi ViralJatim.com , mandalanusantaranews.co.id Senin (19/8/2024).
Baca Juga :
Bambang menegaskan pihaknya sebatas memfasilitasi tempat saja. Pemeriksaan terhadap ketiga hakim yang kerap disebut Erintuah Damanik Cs dilakukan sepenuhnya oleh penyidik KY.
Namun berapa lama waktu pemeriksaan yang dilakukan oleh Komisi Yudisial ini , Bambang mengatakan tidak tahu persis sampai berapa lama proses pemeriksaan tersebut. “Jadi, Pengadilan Tinggi Surabaya, hanya membantu untuk menyiapkan tempat sebagai tempat pemeriksaan para hakim tersebut,” terangnya.
” tadi saya Tau udah datang waktu menyiapkan ruangan itu pak Damanik ada di dalam,” imbuh Bambang lebih lanjut.
Meski begitu, sampai saat ini para awak media dan pihak Pengadilan Tinggi Surabaya masih belum mengetahui sampai berapa lama hakim tersebut diperiksa oleh komisi yudisial.
“Jadi ketika datang itu kami langsung menyiapkan ruangan. Pemeriksaan ini apakah diselesaikan sampai nanti tengah malam ndak tau juga,” tukas Bambang
Editor&publisher: mahmudi













