LBH Al- Bantani Memberikan Apresiasi Kepada Kejari Kalianda Lampung Selatan

Mandala Nusantara News, Kalianda Lampung Selatan. Lembaga Bantuan Hukum Al Bantani melakukan jumpa pres di Area Masjid Agung Kalianda Lampung Selatan, dikomandoi Dr. Jainuri SH, MH dan tiga penasehat hukum lainnya antara lain Adi Yana, SH,Dedi Rahmawan,SH Cm Eko Umadi, S.Kom.,SH, kami dari LBH Al-Bantani menyampaikan kepada Awak Media memberi apresiasi yang setinggi tingginya kepada APH, khususnya Kejaksaan Negeri Kalianda dan Kejaksaan Tinggi Lampung yang telah menjalankan undang – undang dengan melakukan eksekusi terhadap terdakwa kasus ijazah palsu Supriyati anggota Dewan DPRD Lampung Selatan , Jumat tanggal 6 Februari 2026,

Menurut Dr. Jainuri bahwa sesuai vonis yang telah diputus oleh PN Tinggi Lampung bahwa Supriyati telah diputus selama 1 tahun, subsider 4 bulan/100 juta. “Jika tidak bayar oleh Supriyati 100 juta maka penahanannya di tambah hukumannya selama 4 bulan,” jelas Jainuri, Jumat (6/2/2026).

Ditempat yang sama, Eko Humaidi SH. S.Kom menambahkan dalam kasus ijazah palsu ini, Awal antara Pak Syahrudin dan Supriyati “tidak saling mengenal. Supriyati dan Pak Sahrudin Keduanya, saling kenal setelah dikenalkan oleh MH. Dan berdasarkan prinsipal kami bahwa MH lah yang datang ke rumah Syahrudin dan meminta untuk dibuatkan ijazah palsu itu atas nama Supriyati. Bahkan MH sendiri lah yang menyerahkan berkas berkasnya dan uang sebesar sebesar 1,5 juta untuk proses pembuatan ijazah palsu tersebut,” tambah Dr.Jainuri dan rekan seraya menyebutkan APH tetap harus dapat memproses dalangnya dibalik kasus ijazah palsu ini. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *