LSM Pelopor Indonesia Laporkan 4 Perusahaan Nakal Ke DPRD, Komisi II : Apresiasi Peran Lembaga Kontrol Sosial

MN News Tangerang, – Menindaklanjuti surat aduan dari Lembaga Swadaya Masyarakat LSM Pelopor Indonesia, Ketua Komisi II H. Saepudin fraksi Gerindra didampingi Yakub Fraksi Nasdem DPRD Kabupaten Tangerang gelar Rapat Dengar Pendapat dengan memanggil sejumlah pihak diantaranya PT. Gama Glas Solusindo, PT.  Kamajaya Busana dan BPJS ketenagakerjaan serta BPJS kesehatan, PT. Howell Shoes Indonesia Cikupa, dan PT. DHK Jaya Manufacturing Indonesia Cikupa.

RDP tersebut membahas temuan dari LSM Pelopor atas dugaan Pelanggaran Normatif Ketenagakerjaan, Perijinan, dan Lingkungan Hidup terhadap Perusahaan tersebut.

“Berdasarkan hasil pemantauan investigasi dan keterangan dari pekerja,  ditemukan indikasi kuat adanya pelanggaran ketentuan ketenagakerjaan, ” kata Lisen Ketua DPP LSM Pelopor Indonesia.

Lisen menduga bahwa kedua perusahaan tersebut yakni PT. Gama Glas Solusindo dan PT. Kamajaya Busana membayar upah 100 ribu perhari jauh dibawah UMK Kabupaten Tangerang. Selain itu terdapat pekerja aktif yang belum terdaftar dalam program BPJS ketenagakerjaan maupun BPJS kesehatan secara lengkap.

” Kami juga menduga Perusahaan masih mempekerjakan tenaga harian lepas dalam waktu lebih dari satu tahun tanpa perjanjian kerja tertulis, yang jelas itu melanggar pasal 59 Undang-undang Ketenagakerjaan, “Jelas Lisen.

Kendati demikian, hal itu di benarkan oleh pihak perusahaan, dan pihak dari perwakilan BPJS ketenagakerjaan dan BPJS kesehatan.

” Pihak perwakilan BPJS membenarkan bahwa pihak kedua perusahaan tersebut tidak mendaftarkan karyawan sepenuhnya dalam program BPJS ketenagakerjaan maupun BPJS kesehatan, ” ujar dari perwakilan BPJS

Sementara itu, DPRD Komisi II Yakub, menyayangkan pihak perusahaan yang memberikan upah pekerja dibawah UMK Kabupaten Tangerang.

“Kami sangat menyayangkan pihak perusahaan masih saja banyak yang melanggar undang-undang ketenagakerjaan, ” ujar Yakub.

Yakub menegaskan DPRD tidak akan tinggal diam, pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan perusahaan nakal yang ada di Kabupaten Tangerang serta melakukan inspeksi mendadak (Sidak).

Yakub juga mengapresiasi langkah-langkah dari rekan-rekan Lembaga Kontrol Sosial.

“Kami sangat mengapresiasi pergerakan dari Lembaga Pelopor Indonesia, harus kami akui peran Lembaga kontrol sosial sangat membantu kami DPRD maupun Pemerintahan,”tutur Yakub.

Yakub juga sangat menyayangkan ada dua perusahaan yang tidak memenuhi panggilan DPRD yakni PT. Howell Shoes Indonesia Cikupa, dan PT. DHK Jaya Manufacturing Indonesia Cikupa.

Padahal kami sudah melayangkan surat panggilan secara Resmi, namun surat panggilan kami tidak di hiraukan, ada apaa. . ??

Kendati demikian pihaknya akan membuat Rekomendasi kepada Ketua DPRD dan Bupati Tangerang serta menindaklanjuti dan melakukan sidak terhadap dua perusahaan yang mangkir tersebut tegasnya.
(Gass)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *