Mandala Nusantara News, Cilegon – Pengawas pemilu Bawaslu kota Cilegon menggelar kan media meting disari Galu kecamatan Grogol kelurahan gram pada hari Selasa 29/10/2024.
Pertemuan ini dihadiri oleh perwakilan dari organisasi wartawan sejumlah jurnalis dari berbagai media di kota Cilegon guna menyosialisasi kan mekasnisme pelaporan dan penanganan pelanggaran pemilu dan pilkada /2024 yang akan datang ini di tanggal 27 November nanti.
Dalam kesempatan tersebut komisioner Bawaslu kota Cilegon ibuk subi-ah. menekankan penting nya partisipasi masyarakat dalam mengawasi proses pemilu dan pilkada demi menciptakan pemilu yang bersih dan berkualitas.
Masyarakat harus aktip berpartisipasi dan waspada jika menemukan pelanggaran segerah lapor kan sesuai prosedur agar laporan bisa ditindaklanjuti dengan baik ungkap nya subi-ah kata subi-ah Bawaslu mencatat hingga kini telah menerima 12 laporan pelanggaran dari jumlah tersebut 3 laporan terkait pelanggaran ASN kota Cilegon. telah diterus kan ke badan kepegawaian negara BKN 1 laporan perusakan alat peraga kampanye apk sedang dalam proses pendidikan di polres kota Cilegon dan 2 laporan lain masih dalam tahap klarifikasi sisa nya dinyatakan tidak memenuhi syarat pelanggaran.
Subi-ah juga menjelaskan bahwa masyarakat yang ingin melaporkan dugaan pelanggaran pemilu perlu melengkapi dua syarat utama, syarat pormal dan syarat materiil
Syarat pormal mengucap identitas dan kelengkapan pelapor nama alamat dan tanda tangan. waktu pelaporan yang tidak melebihi batas 7. hari sejak pelanggaran diketahui kesesuaian antara tanda tangan. pelapor di femulir laporan dengan indentitas resmi
Syarat materiil meliputi identitas dan alamat terlapor uraian lengkap peristiwa waktu dan lokasi dan bukti pendukung minimal dua item pelapor bisa di lakukan secara langsung di kantor Bawaslu atau panwascam di kecamatan maupun melalui platform daring sigap lapor.
Selain itu Sobi’ah juga menjelas kan perbedaan waktu penanganan pelanggaran antara pilkada dan pemilu pada pemilu Bawaslu memiliki waktu 7 hari kerja untuk menangani pelaporan sementara untuk untuk pilkada di batasi dalam 5 hari 3+2hari kerja.
Yang sering di salah pahami ada lah batas waktu pelaporan, pelaporan di hitung 7 hari sejak pelanggaran di ketahui bukan dari tanggal kejadian, jadi jika pelanggaran terjadi pada 15 September tapi baru di ketahui 20 Oktober masyarakat masih bisa melapor kan nya hingga 7 hari setelah 20 Oktober papar nya.
Namun laporan yang melewati batas waktu tersebut tidak dapat diregistrasi, dan optimis di nyatakan tidak valid. Sobi,ah menghimbau masyarakat agar lebih teliti terkait waktu pelaporan.
Banyak yang melapor kan berdasar kan tanggal kejadian, bukan tanggal di ketahui ini membuat laporan mereka tidak bisa di proses dan akhhir nya muncul kesalahpahaman. jelas nya.
Lebih lanjut setelah laporan diregistrasi, Bawaslu akan melakukan pemanggilan saksi dan pihak terkait.
proses selesai 5 hari hari ke enam sudah ada keputusan dan jika laporan terkait ASN terbukti akan kami teruskan ke BKN jika tidak terbukti kasus, akan di hentikan ujar. Subi,ah
Bawaslu kota Cilegon berharap masyarakat dan media turut berperan aktip dalam menciptakan pemilu yang bersih dan demokratis.
Dengan partisipasi masyarakat dan pemahaman prosedur yang baik laporan yang masuk bisa lebih efektif dan akurat, pungkas Subi,ah.
Zainal













