mandalanusantaranews.com Tangerang, – Mengingat Bulan Suci Ramadhan 1446 H yang tinggal beberapa hari lagi, Komisi I (Satu) DPRD kabupaten Tangerang beserta jajaran menggelar rapat dengar pendapat terkait surat edaran bupati kabupaten Tangerang tentang jam operasional dan himbauan bersama MUI di Bulan Suci Ramadhan 1446 H tahun 2025 M.
Dalam surat edaran bupati ada beberapa point diantaranya Pelaku pengusaha rumah makan, kafe, dan sejenisnya agar mengalihkan jam operasional usaha pada pukul 15:00 s/d 04:00wib. Serta memasang tirai dan sejenisnya bagi yang menyediakan makan ditempat.
“Untuk pemilik usaha tempat hiburan malam berupa massage, karaoke, sauna dan biliard untuk menutup usahanya 2 hari sebelum bulan puasa dan membuka kembali 2 hari setelah hari raya idul Fitri.”
Rapat digelar di ruang rapat gabungan DPRD kabupaten Tangerang dihadiri Ketua Komisi I Mahfudz Fudianto SH F-Golkar, M.Nur Rojab F-Golkar, Hj. AIDA f-Demokrat, Yakub F-Nasdem, Diki Setiawan F-PDIP, Abdul Kodir F-Gerindra, Syahroni F-PKS, ketua MUI kabupaten Tangerang H.Ues, Ketua GP Ansor kabupaten Tangerang, forum persatuan pondok pesantren, KNPI, karang taruna, kasat pol-PP, Agus, camat Rajeg Oman, camat Sindang jaya Galih, camat Tigaraksa H.cucu, camat kresek serta tamu undangan lainnya, kamis 27/02/2025.
Pada surat Himbauan Majelis ulama Indonesia (MUI) tersebut dikatakan ketua komisi satu Mahfudz Fudianto SH, himbauan kepada masyarakat di Kabupaten Tangerang yang pertama untuk menyambut bulan yang suci ini dengan penuh kegembiraan semangat dan keikhlasan seraya memohon keridhaan Allah untuk menjaga kesucian Bulan Ramadhan.
Mahfudz Menekankan untuk menghindari segala Praktek maksiat, perjudian, miras yang menggangu ketentraman sosial serta merusak pahala ibadah dibulan Suci ramadhan.
“Alhamdulillah pada hari ini RDP berjalan lancar, beberapa catatan penting dari pertemuan ini, kami semua satu persepsi dalam menyambut bulan suci Ramadhan pemerintah kabupaten Tangerang melalui kewenangan nya (camat) sudah melakukan operasi pasar dalam rangka menjaga inflasi.
Sedangkan dari teman teman organisasi mendukung dan mensuport tentang surat edaran bupati nomor 2 tahun 2025 tentang jam operasional yang telah ditentukan.
Kami dari DPRD Kabupaten Tangerang perwakilan komisi I (satu), mendukung surat edaran bupati Tangerang agar tercipta secara maksimal menjalankan ibadah dibulan Suci Ramadhan serta kenyamanan bagi masyarakat kabupaten Tangerang.”pungkas Bimo
(Bagas)













