Mandala Nusantara News – Kabupaten Tangerang – Praktik pinjaman dengan bunga tinggi masih terjadi di Kabupaten Tangerang.
Hal itu terjadi menimpa Nasabah BPR Pusaka Dana bernama Siti Nurajijah asal kecamatan Panongan kabupaten Tangerang, Nurajijah mengeluhkan bunga pinjaman tinggi yang harus dibayar sangat tinggi ia sudah mengangsur hingga Lunas, namun ketika hendak mengambil Sertifikat Rumah yang di jaminkan dirinya terkejut karena harus membayar 15 juta rupiah.
Saya sangat terkejut harus bayar 15 juta untuk mengambil Sertifikat Rumah yang saya jaminkan saat minjam uang ke PT.BPR Pusaka Dana, katanya itu denda keterlambatan”ujar Nurajijah kepada Wartawan.
Saya enggak sanggup pak bayar segitu, makanya saya minta tolong sama ORMAS BADAK BANTEN Kabupaten Tangerang untuk membantu ngambil Sertifikat Saya karena saya sudah lunas sejak Januari 2024 lalu”lanjut nya.
Mendapat pengaduan dari Nurajijah Anggota Badak Banten pun segera mendatangi Kantor BPR Pusaka Dana yang beralamat di Jl.Raya Serang KM.16.5 Cikupa, Kabupaten Tangerang, untuk minta keringanan agar sertifikat milik nasabah di kembalikan mengingat sudah selesai angsuran nya.
Datok Abdul Nasir selaku Sekretaris DPD BADAK BANTEN Kabupaten Tangerang mengatakan “BPR Pusaka Dana sebagai Bank Perkreditan Rakyat seharusnya punya kebijakan terlebih nasabah ini untuk bayar setoran sudah susah payah namun tetap konsisten membayar sampe lunas, lagi pula keuntungan sudah bnyak dari bunga yang berlipat-lipat kenapa harus di kenakan lagi Biaya denda keterlambatan” ucap Datok Nasir kepada awak media Senin 13/1/2025
Dirinya berharap agar secepatnya nya PT.BPR Pusaka Dana mengembalikan Hak saudari Nurajijah jika tidak kami kan layangkan Gugatan perdata ke pengadilan negri Tangerang” tegas nya
Dan kami akan segera bersurat kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tangerang agar bisa memanggil pimpinan PT.BPR Pusaka Dana”imbuhnya(Rey)












