banner 728x250

Obat keras jenis Thamadol dan Exsimer mulai marak peredaran nya di wilayah Rajeg dan Mauk Tangerang

 

mandalanusantaranews.com Tangerang – Peredaran obat jenis Thamadol dan Exsimer kembali mulai di perjual belikan secara bebas di wilayah kecamatan Mauk dan Rajeg Kabupaten Tangerang.

Para produsen yang menjual obat jenis Thamadol dan Exsimer dengan terang terangan mereka menjualnya tanpa memperdulikan sangsi hukum yang akan menjerat nya.

Dari pantauan lokasi, toko obat yang berkedok toko kosmetik, disinyalir menjual obat keras tersebut beredar di Mauk timur Kecamatan Mauk dan lokasinya tepat di seberang SPBU 34.15522 Mauk.

” Kordinator nya bang Aan gondrong (Dani), saya cuma menjualkan saja yang jenis Thamadol dan Exsimer,kalau jenis lain saya gak menjual nya ” kata salah seorang penjaga toko obat keras tersebut pada Senin tanggal 29, Juli, 2024 kemarin.

Baca Juga :

Selain lokasi toko yang di dekat SPBU Mauk, penjaga toko yang namanya tak mau disebutkan menambahkan jika masih ada beberapa tempat lagi wilayah Kecamatan Mauk, bahkan di belakang warung Madura yang di tanjakan Sepatan juga ada yang jual.

Sementara itu di tempat terpisah, Ketua Badan Anti Narkoba Nusantara (BANN) Dpd Provinsi Banten Hasan Ashari, mengaku prihatin dengan kondisi sekarang ini, wilayah Rajeg dan Mauk Tangerang sudah terkepung oleh peredaran obat jenis Thamadol dan Exsimer.

” Saya sangat perihatin melihat para remaja, khususnya diKecamatan Mauk dan Rajeg Tangerang, mereka semua menjadi korban ketergantungan obat terlarang dengan jenis Thamadol dan Exsimer” katanya bersemangat.

Lebih lanjut Hasan Ashari mengungkapkan, peredaran obat keras jenis Thamadol dan Exsimer di Kabupaten Tangerang Banten sudah jelas keberadaan nya, akan tetapi seolah mereka tidak terjamah oleh Penegak hukum, semua kewenangan ada di aparat penegak hukum,dan saya berharap segara lakukan tindakan tegas terhadap pelaku, jangan ada kesan pembiaran dengan keberadaan mereka.

Baca Juga :

Sebagai impormasi bagi para pengedar dan pengguna obat keras jenis Thamadol dan Exsimer tersebut, dapat dikenakan sangsi hukum di Undang undang no 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

Dan para pengedar juga bisa di kenakan sangsi di Undang undang perlindungan konsumen (UU no 8 tahun 1999) dan jika merujuk pada pasal 197 dan 198 Undang undang kesehatan di jelaskan Pengguna yang meracik sendiri tanpa keahlian dibidang nya bisa di pidana (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *