Oknum Perhutani Purwodadi Diduga Curi dan Gelapkan Kayu Jati Plus, Apa yang Terjadi

Mandala Nusantara News Grobogan, Jawa Tengah – Sinar matahari pagi menyebar lembut di kompleks Kantor Perhutani KPH Purwodadi, Kabupaten Grobogan, namun suasana di lokasi tersebut terasa jauh dari tenang pada hari, Rabu, 19 November 2025. Sebuah kolaborasi penting yang ditunggu-tunggu antara Tim Investigasi Fakta 88 dan Tim Investigasi Laskar Merah Putih (LMP) Markas Daerah Provinsi Jawa Tengah telah tiba di tempat, siap melanjutkan penyelidikan yang telah berjalan selama berbulan-bulan.

Tunggak kayu jati yang menjadi inti monumen ini berasal dari petak 48B/23HA/1911, sebuah area yang telah tercatat dalam arsip Perhutani sejak tahun 1911. Monumen Tunggak Dersemi ini bukan sekadar struktur yang diletakkan sembarangan di taman sebagai ornamen, tetapi memiliki nilai sejarah dan ekonomi yang tak ternilai harganya bagi negara dan seluruh masyarakat Indonesia.

Namun, keindahan dan nilai sejarah monumen ini mulai terganggu ketika penyelidikan dimulai setelah proses penebangan yang dilakukan pada tahun 2020. Tim investigasi yang bekerja sama menemukan fakta yang mengejutkan dan mengkhawatirkan: batang tunggak kayu jati yang seharusnya tetap utuh sebagai bagian dari monumen telah dibelah menjadi lembaran kayu dan kemudian dinyatakan sebagai Barang Bukti (BB) oleh pihak berwenang.

Menanggapi dugaan yang semakin jelas dan kuat ini, Perwakilan Tim Investigasi Fakta 88 menyatakan bahwa mereka tidak akan tinggal diam dan akan segera mengambil kempuhakan langkah tegas. “Kami akan segera menindaklanjuti kasus ini kepada aparat penegak hukum, terutama kepolisian dan kejaksaan, untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di negara ini,” ujar perwakilan tersebut.

Ketua Investigasi LMP Jateng, S. Winarsih, juga memberikan penjelasan lebih lanjut tentang nilai barang yang terlibat, yang membuat kasus ini semakin penting dan mendesak. “Tunggak kayu jati berumur lebih dari 1 abat ini bukan hanya kayu biasa yang bisa ditemukan di mana-mana,” ujarnya. “Dia memiliki nilai pasar yang sangat besar, bahkan mencapai milyar rupiah, karena kejarangannya dan kualitas kayu jati yang sudah matang selama bertahun-tahun.”

Penyelidikan lebih lanjut yang dilakukan oleh tim investigasi juga mengungkapkan jalur yang mungkin diambil oleh barang bukti yang hilang. Setelah beberapa lembar kayu jati dikembalikan ke TPK Sambirejo, ternyata sebagian di antaranya dialihkan tanpa izin yang sah ke pengrajin mebel di daerah sekitar untuk dibuat menjadi meja.

Tim Investigasi Laskar Merah Putih Jateng dan Media Fakta 88 menyatakan bahwa mereka akan terus melanjutkan penyelidikan dan penindakan terhadap kasus ini sampai menemukan kebenaran yang sesungguhnya dan menuntut tanggung jawab yang pantas dari pihak yang bersalah. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *