Mandala Nusantara News, Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera terus mengakselerasi penyediaan hunian tetap (huntap) bagi penyintas bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Salah satu langkah strategis yang kini didorong adalah pemanfaatan lahan Hak Guna Usaha (HGU) sebagai opsi relokasi hunian yang aman dan berkelanjutan.
Ketua Satgas PRR Muhammad Tito Karnavian mengatakan, lahan HGU menjadi salah satu opsi bagi penyediaan huntap dengan skema komunal, jika pemerintah daerah setempat kesulitan menyediakan lahan pembangunan huntap dan tidak tersedia lahan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di daerah tersebut.
“Perintah Presiden, semua tanah pemerintah diprioritaskan untuk korban bencana. Kalau tidak ada, kita lihat opsi lain, termasuk HGU. Prinsipnya tanah itu milik negara, hanya hak guna usaha saja, sehingga diharapkan bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat terdampak,” ujar Tito usai Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Tim Pengarah Satgas PRR di Jakarta, Senin (6/4/2026).
Berdasarkan data pemetaan areal relokasi hunian dari Kementerian Kehutanan serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, potensi lahan HGU yang dapat dimanfaatkan untuk pembangunan huntap sangat signifikan. Di Provinsi Aceh terdapat 52 lokasi HGU dengan luas mencapai 81.551 hektare, di Sumatera Utara sebanyak 18 HGU seluas 24.418 hektare, dan di Sumatera Barat 33 HGU dengan luas 88.405 hektare.
Satgas PRR juga telah mengidentifikasi kebutuhan lahan relokasi hunian seluas 4.778 hektare yang tersebar di tiga provinsi, terdiri dari 1.039 hektare di Aceh, 3.577 hektare di Sumatera Utara, dan 162 hektare di Sumatera Barat.
Optimalisasi lahan HGU menjadi salah satu cara penyediaan lahan bagi huntap dengan skema komunal yang merelokasi penyintas bencana ke kawasan baru yang aman dari potensi bencana. Huntap komunal nantinya akan dibangun oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman.
“Pemda yang daerahnya tidak ada (lahan BUMN), tapi ada HGU di situ, kebun sawit misalnya, itu sedang dikomunikasikan. Karena prinsip dasarnya itu adalah tanah punya negara, mereka hanya miliki HGU, tolonglah terketuk hatinya untuk masyarakat,” tutur Tito.
Selain dengan skema komunal, Satgas PRR juga menyiapkan huntap dengan skema in situ atau pembangunan kembali di area lahan milik masyarakat, yang pekerjaannya dilakukan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Namun, dalam skema itu, Satgas PRR juga menyiapkan bantuan perbaikan rumah sebesar Rp60 juta yang diberikan dalam dua tahap, bagi penyintas yang ingin membangun kembali rumahnya secara mandiri.
Data Satgas PRR per 9 April 2026 menunjukkan sebanyak 39.007 unit huntap akan dibangun di tiga provinsi terdampak. Saat ini, sebanyak 230 huntap sudah selesai dibangun dan 1.240 unit lainnya sedang dalam proses pembangunan.












