banner 728x250

Ormas BADAK BANTEN Ancam Turun Aksi, Terkait Lemahnya Penegakan Perbub No.12 Tahun 2022 oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang

 

Mandala Nusantara News, Tangerang – Meskipun kerap di demo oleh berbagai elemen masyarakat terkait ketidak tegasnya pemerintah Kabupaten Tangerang dalam menerapkan peraturan Bupati (Perbup) nomor 12 tahun 2022 terkait jam operasional kendaraan truk tambang. Kendaraan tersebut bebas beroperasi siang hari di wilayah Kabupaten tanpa menghiraukan peraturan tersebut.

Dinas perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang pun seolah tak mampu melakukan penindakan, bahkan masyarakat menilai Dishub bak Macan Ompong.

Abeng warga Kecamatan Balaraja yang juga sebagai Ketua Ormas Badak Banten DPC Balaraja mengatakan, hampir setiap hari truk berukuran besar salah satu nya mobil dengan nomor polisi B 9589 JYU itu membawa tanah tersebut berlalu lalang menuju Kronjo, warga khawatir akan terjadinya kecelakaan lalulintas, selain itu maraknya truk beroperasi di siang hari kerap menimbulkan kemacetan lalulintas

Padahal didalam peraturan Bupati (Perbup) nomor 12 tahun 2022 tentang pembatasan waktu operasional mobil barang pada ruas jalan di Wilayah Kabupaten Tangerang, truk tanah berukuran besar hanya boleh beroperasi pada pukul 22.00 Sampai dengan pukul 05.00, namun pihak terkait dalam hal ini pihak Dishub tak mampu melakukan penindakan,” ujar ki Abeng, Minggu (1/9/2024).

Sebagai masyarakat sekaligus ormas yang berfungsi sebagai sosial kontrol ia berharap agar Dishub Kabupaten Tangerang tegas dalam menerapkan peraturan yang dibuat pada era Bupati Zaki itu

Selain itu juga Abeng mengaku telah berkoordinasi dengan sejumlah ormas di Kabupaten Tangerang, dan berencana akan melayangkan surat kepada Dinas Perhubungan.

Diketahui, soal penerapan Perbup nomor 12 tahun 2022 itu, beberapa waktu lalu di demo oleh ratusan aktivis, Ormas juga kelompok wartawan di Kecamatan Sepatan pada Rabu 28 Agustus 2024

Aktivis pergerakan di Kabupaten Tangerang, sekaligus Ketua DPD BADAK BANTEN KABUPATEN TANGERANG Rahmatullah atau akrab di sapa Ki Kubil pun ikut bersuara terkait Perbup yang diterbitkan pada era Bupati Zaki dan telah 2 kali di revisi itu, semestinya kata dia, Perbup itu harus di Perda kan.

Menurut Ki Kubil penerapan serta penindakan di lapangan yang tidak pernah dilakukan oleh Pemkab Tangerang membuat para pelanggar Perbup itu bebas beroperasi dan dampaknya banyak nyawa yang melayang.

“Kalau saya boleh bilang, aturan yang tidak jelas dan setengah hati. Lalu harus menunggu berapa banyak lagi nyawa manusia melayang untuk menegakan Perbup tersebut di Kabupaten Tangerang,” ungkap Pentolan Ormas BADAK BANTEN itu”

Ditegaskan Ki Kubil, Pemkab dan DPRD Kabupaten Tangerang jika mempunyai hati nurani untuk melindungi masyarakatnya maka Perbup Nomor 12 tahun 2022 itu harus disegerakan menjadi Perda berikut dengan sanksinya.

“Sudah banyak korban jiwa berjatuhan terutama anak-anak kecil akibat dari super lemah nya Pemkab Tangerang menegakan Perbup tersebut. Pemkab dan DPRD harus segera menyelesaikannya, atau Kami Ormas BADAK BANTEN akan turun ke jalan Geruduk Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang untuk lakukan aksi unjuk rasa tandas Kubil. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *