banner 728x250

Ormas DPD Badak Banten Soroti Dugaan Pelanggaran Tata Ruang di Kawasan Bizlink

 

Mandala Nusantara News, Kabupaten Tangerang – Ormas Badak Banten melalui Sekretaris DPD BADAK BANTEN Kabupaten Tangerang Datok Abdul Nasir mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang untuk segera memanggil pihak Developer Citra Raya Bizlink, dan melakukan peninjauan kembali terkait perizinan yg dimiliki oleh kawasan Bizlink.

Menurut Abdul Nasir, pengembang Bizlink diduga sudah melanggar aturan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tangerang yang saat ini sudah beralih fungsi dari kawasan multiguna menjadi kawasan industri.

Berdasarkan pantauan dilokasi, penomena perubahan pemanfaatan ruangpun terlihat jelas dengan banyaknya aktivitas industri didalam kawasan Bizlink Citra Raya, Kamis 22 Agustus 2024.

Baca Juga :

Selain itu, Datok Abdul Nasir juga mempertanyakan terkait izin pengalihan alur sungai yang dipindahkan pengembang dalam keadaan tidak standar yang mengakibatkan banjir pada ruas jalan sumur wareng kampung Cikupa Induk.

“Dengan adanya penomena perubahan alih fungsi dikawasan Bizlink kami DPD Badak Banten Kabupaten Tangerang mendesak dan meminta kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk segera memanggil dan melakukan peninjauan kembali terkait izin kawasan Bizlink Citra Raya,”tuturnya

Ia menjelaskan berdasarakan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tangerang, pengembang area komersil kawasan Bizlink yang terletak diwilayah Kelurahan Sukamulya Kecamatan Cikupa berada diwilayah zona permukiman perkotaan yang diperuntukan untuk permukiman atau perumahan bukan untuk gudang ataupun industri.

Menurutnya masalah ini butuh pengendalian pemanfaatan ruang guna memberikan penegakan hukum yang serius untuk menyelesaikan permasalahan dikawasan Bizlink.

“Masalah ini jangan dianggap main main,karena yang nanti akan dirugikan adalah lingkungan, ini dibutuhkan pengendalian pemanfaatan ruang dan penegakan hukum yang serius untuk menyelesaikan permasalahan dikawasan perkotaan,”ucap sekretaris Ormas DPD Badak Banten.

Diketahui kawasan Bizlink Citra Raya adalah merupakan kawasan multiguna yang berfungsi hanya untuk aktivitas usaha perdagangan dan jasa, dan penyimpanan bahan pokok sebagai penunjang perkotaan yang tidak untuk diproduksi.

Baca Juga :

Atas dugaan pelanggaran itu, sekretaris DPD Badak Banten Kabupaten Kabupaten Tangerang, Abdul Nasir pun menyoroti dengan dikeluarkannya izin multiguna oleh DPMPTSP kabupaten Tangerang pada saat itu.

Datok Abdul Nasir menilai,nama izin multiguna adalah hanya suatu produk izin akal akalan yang dikeluarkan DPMPTSP Kabupaten Tangerang untuk mensiasati keluarnya izin lokasi pergudangan kawasan Bizlink pada zona permukiman perkotaan.

“Kami ingin mempertanyakan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang terkait izin Multiguna, karena berdasarkan Peraturan menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 11 Tahun 2021 izin Multiguna itu tidak ada, dan tidak jelas.
Izin Multiguna menurut kami hanyalah produk izin akal akalan para pejabat itu sendiri yang berkepentingan dalam mengkomersilkan izin lokasi kepada Developer,”ujarnya

Sementara, sampai berita ini ditayangkan pihak Pemerintah Kabupaten Tangerang dan legal Pengembang Bizlink blom bisa dikonfirmasi (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *