banner 728x250

Polemik Lahan SDN Panongan 3, DPRD Tegaskan Cari Solusi Terbaik Tanpa Mengorbankan Generasi Penerus Bangsa

Mandala Nusantara News Tangerang, – Menindak lanjuti surat Aspirasi dari Law Firm Advokat-Konsultan Hukum Yoni Apriyanto SH, dan Partners, DPRD Kabupaten Tangerang Komisi I dan II menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan mengundang sejumlah pihak terkait tanah SD Negeri Panongan 3.

Berdasarkan Permohonan Audiensi dan mediasi tanah girik C. Desa No. 873 Persil 41 D./141 milik Atas Nama SAMA Bin BAWIT dan SPPT no. 0414 Blok 009. Yang diatas tanah tersebut berdiri bangunan SD Negeri Panongan 3, yang mana lahanya belum dibayarkan oleh pemerintah Kabupaten Tangerang atau Dinas terkait. Senin 17 November 2025.

Pada kesempatan tersebut, Kuasa hukum ahli waris, Yoni Apriyanto SH, mengungkapkan kekecewaan atas keengganan Pemda untuk membayar ganti rugi atas tanah yang telah dipakai sejak tahun 1979.

Yoni Aprianto menegaskan bahwa jika tidak ada niat baik dan solusi damai, pihak ahli waris siap melakukan upaya hukum, termasuk menutup akses menuju tanah tersebut, namun ia memastikan tidak akan menutup kegiatan sekolah atau proses belajar mengajar.

Menurut Yoni Apriyanto, kepemilikan tanah tersebut secara mutlak adalah milik ahli waris, dan hal ini telah diakui oleh beberapa pihak dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), termasuk pengakuan bahwa tanah tersebut tidak sengketa dan belum dibayar.

Pihak ahli waris meminta Pemda membayar ganti rugi atas lahan seluas 2.044 meter persegi. Berdasarkan pengajuan tahun 2016 yang ditandatangani oleh kepala sekolah, harga yang diajukan adalah Rp2 juta per meter.

“Namun, mengingat proses ini sudah berlangsung lama sejak 2016 hingga kini (2025), ada kemungkinan harga tersebut akan mengalami penyesuaian,” kata Yoni kuasa hukum dari ahli waris tanah Sama bin Bawit, usai Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi 1 dan 2 DPRD Kabupaten Tangerang.

Yoni Apriyanto juga membantah klaim dari tim hukum Pemda yang menyatakan bahwa perkara ini sudah memiliki putusan inkrah (berkekuatan hukum tetap). Ia menjelaskan bahwa putusan hukum sebelumnya berstatus NO (Niet Ontvankelijke Verklaard – gugatan tidak dapat diterima), yang berarti ahli waris bisa memperbaiki dan mengajukan gugatan kembali.

Kuasa hukum ahli waris ini mendorong agar kasus ini segera diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, Aprianto juga memberikan sinyal bahwa mereka siap membawa masalah ini ke ranah hukum yang lebih tinggi, seperti KPK atau Kejaksaan, jika Pemda terus menunda pembayaran.

“Kami akan bersurat lagi kepada Dewan supaya masalah ini secepatnya diselesaikan,” ujar Apriyanto, mendesak agar Pemda Kabupaten Tangerang segera berkoordinasi untuk memenuhi hak ahli waris.

Sementara itu, Bimo Mahfudz Fudianto, ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Tangerang, menyampaikan beberapa rekomendasi untuk penyelesaian terkait persoalan tersebut.

Bimo mengatakan, Dinas Pendidikan menjadi fasilitator dalam proses musyawarah antara pelapor dengan Pemerintah Daerah, dibantu bagian aset, bagian hukum, BPKAD, bagian pertanahan, Camat Panongan, Kepala Desa, pihak sekolah dan Komite Sekolah SD Panongan 3, terkait mencari solusi terbaik terhadap masalah SD Panongan 3 ini.

“Dua poin ini paling penting, ya. Leaning sektornya ada di Dinas Pendidikan. Kemudian, bagian hukum mengupayakan langkah koordinatif yang baik agar masalah dapat menemui titik terang. Berkoordinasi dengan bagian aset BPKAD untuk membedah, mempelajari, menganalisa, dan mengklarifikasi terkait dokumen hibah yang disampaikan dalam forum RDP ini,” ujar Bimo

Kemudian yang terakhir, upaya hukum final silakan dilakukan dengan tetap memberikan kesempatan para pihak untuk mencari solusi terbaik. Ingat, ini adalah ultimum remedium. Karena semangat kita di sini adalah musyawarah mufakat.

“Silahkan mencari solusi yang terbaik tanpa harus mengorbankan Anak didik Siswa-siswi generasi Masa Depan Bangsa. “Tegas Bimo.

(Bagas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *