Mandala Nusantara News Tangerang, – Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Cikupa dan Satreskrim Polresta Tangerang Berhasil meringkus Pelaku Pembunuhan mayat yang ditemukan di semak-semak Kebun Pisang, Desa Bunder, Kecamatan Cikupa. Pelaku berhasil diringkus di Bandar Lampung.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menuturkan korban pembunuhan adalah pria bernama DWS (20) yang jasadnya ditemukan dalam kondisi terbungkus karung itu ternyata dibunuh oleh tersangka SA (30).
Motif daripada pembunuhan tersebut dikarenakan Masalah hutang piutang.
“Pada saat Tersangka menagih hutang sebesar 500 ribu rupiah kepada Korban, Namun korban hendak melontarkan perkataan kasar dan meludahi Tersangka. Hal itu membuat Tersangka merasa sakit hati, sekitar jam 8 malam tersangka mengambil sebilah Pisau dan menggorok leher korban, ketika sedang tidur,” ujar Kombes Pol Indra Waspada pada saat Konferensi pers Rabu 26/11/25.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan termasuk olah TKP, memeriksa Saksi-Saksi dan pendalaman barang bukti atas hasil Otopsi, Kata Indra, kita juga melakukan pelacakan motor korban yang juga hilang pada saat itu. Dan pada hari selasa 19 November 2025 kami berhasil mengidentifikasi keberadaan motor korban didaerah Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung.
Motor korban sudah berhasil kami temukan namun sudah dijual dan sudah beberapa kali pindah tangan.
“Dari alur perpindahan tangan itulah kami berhasil menemukan Tersangka pembunuhan ini atas nama inisial SA usia (30) tahun dirumahnya didaerah Bandar Lampung pada 24 November 2025.”Pungkas Kombes Pol Indra Waspada.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka SA dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara juncto Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
(BAGAS)












