Salah Satu Camat di Kabupaten Tangerang Dirikan Perusahaan Pers

mandalanusantaranews.co.id, Tangerang – Modernisasi digitalisasi bertumbuh pesat sehingga menjadi aroma sedap di semua kalangan berlomba-lomba mewujudkan harapan, citra baik salah satu tujuan terbesarnya seperti saat ini terendus salah satu Camat di kabupaten Tangerang yang sudah masuk hendak menikmati berkembangnya era digitalisasi, Jum’at (11/10/2024).

Camat yang diduga melakukan mendirikan perusahaan Pers tersebut belum dapat di hubungi, sehingga belum tahu alasan mengapa nomor ponselnya tersebut tertera di dalam melakukan transaksi elektronik perizinan pendirian perusahaan Pers.
Diketahui menurut sumber dari Artikel ini adalah pemutakhiran Kedua dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Diana Kusumasari, S.H., M.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Selasa, 15 November 2011, kemudian dimutakhirkan pertama kali oleh Sovia Hasanah, S.H. pada 25 Oktober 2018.

Larangan bagi Seorang PNS
Aturan mengenai kewajiban dan larangan bagi Pegawai Negeri Sipil (“PNS”) diatur dalam UU ASN dan aturan pelaksananya. Adapun, yang dimaksud dengan PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat pegawai Aparatur Sipil Negara (“ASN”) secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.[1]
Setiap PNS pada dasarnya wajib menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.[2] PNS yang tidak menaati kewajibannya dan melakukan larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan akan dijatuhi hukuman disiplin.[3]

Berkenaan dengan larangan bagi PNS, diatur di dalam Pasal 5 PP 94/2021, yaitu:

1. Menyalahgunakan wewenang;

2. Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan;

3. Menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain;

4. Bekerja pada lembaga atau organisasi internasional tanpa izin atau tanpa ditugaskan oleh pejabat pembina kepegawaian;

5. Bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing kecuali ditugaskan oleh pejabat pembina kepegawaian;

6. Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen, atau surat berharga milik negara secara tidak sah;

7. Melakukan pungutan di luar ketentuan;

8. Melakukan kegiatan yang merugikan negara;

9. Bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan;

10. Menghalangi berjalannya tugas kedinasan;

11. Menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaan;

12. Meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan;

13. Melakukan tindakan atau tidak melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani; dan

14. Memberikan dukungan kepada calon presiden/wakil presiden, calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara:

a. Ikut kampanye;

b. Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS:

c. Sebagai peserta kampanye dengan mengarahkan PNS lain;

d. Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara;

e. Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye;

f. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; dan/atau.

Ada beberapa hal dalam Surat Edaran No. 137 Tahun 2018 tentang penyebarluasan informasi melalui media sosial bagi ASN menjelaskan.

– ASN tidak boleh menyalahgunakan informasi intern negara untuk mendapat atau mencari keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri atau orang lain.

– ASN tidak boleh memproduksi dan menyebarluaskan informasi yang memiliki muatan yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, ras, agama, dan antar golongan (SARA), melanggar kesusilaan, penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, pemerasan dan/atau pengancaman.
Akan tetapi hal yang tertuang dalam Surat Edaran No. 137 Tahun 2018 tentang penyebarluasan informasi melalui media sosial bagi ASN. Diduga dilanggar oleh se oarang camat di Kabupaten Tangerang.(Rey)

Editor : Dede Darya

Respon (0)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *