Satgas TMMD Sengkuyung Tahap I Tahun 2026 Kodim 0711/Pemalang Gelar Penyuluhan Hukum Terpadu di Desa Surajaya

Mandala Nusantara News, Pemalang – Satgas TMMD Sengkuyung Tahap I Tahun 2026 Kodim 0711/Pemalang menggelar kegiatan sasaran non fisik berupa Penyuluhan Hukum Terpadu yang dilaksanakan di Balai Desa Surajaya, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, Senin (2/3/2026). Kegiatan tersebut diikuti oleh masyarakat Desa Surajaya dan sekitarnya dengan penuh antusias.

Kegiatan penyuluhan hukum ini menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai instansi terkait, sebagai bentuk sinergitas lintas sektoral dalam memberikan edukasi dan pemahaman hukum kepada masyarakat.

Dari Pengadilan Agama Pemalang, Jasuli, SH menyampaikan materi tentang persidangan secara elektronik (e-court dan e-litigation). Dalam pemaparannya dijelaskan kemudahan akses layanan peradilan berbasis digital yang memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mendaftarkan perkara, pembayaran biaya perkara hingga proses persidangan secara daring.

Sementara itu, Aditya Krisdamara, SH, M.H dari Kejaksaan Negeri Pemalang memaparkan materi tentang perlindungan hukum bagi perempuan serta peran Kejaksaan RI dalam penegakan hukum. Ia menekankan pentingnya keberanian masyarakat, khususnya perempuan, untuk melaporkan apabila menjadi korban tindak pidana serta memanfaatkan layanan pendampingan hukum yang tersedia.

Dari Pengadilan Negeri Pemalang, Carto, SH, MH menjelaskan mengenai mekanisme gugatan sederhana (small claim court) yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menyelesaikan perkara perdata dengan proses yang lebih cepat, sederhana dan biaya ringan.

Selanjutnya, Mukjisat, ST dari Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Pemalang memberikan materi terkait pencegahan sengketa, konflik dan perkara pertanahan. Dalam penyampaiannya, ia mengimbau masyarakat untuk memastikan legalitas kepemilikan tanah melalui sertifikasi resmi guna menghindari potensi konflik di kemudian hari.

Dari unsur kepolisian, Brigda Satria, SH mewakili Polres Pemalang menyampaikan materi tentang bijak bermedia sosial dengan literasi digital. Ia mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial, tidak mudah menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya serta menghindari ujaran kebencian dan hoaks yang dapat berimplikasi hukum.

Sementara itu, dari Kodim 0711/Pemalang, Kapten Inf Teguh Widodo menyampaikan materi wawasan kebangsaan. Dalam paparannya, ia menekankan pentingnya menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, memperkuat nilai-nilai Pancasila serta meningkatkan rasa cinta tanah air di tengah dinamika perkembangan zaman.

Kegiatan penyuluhan hukum terpadu ini merupakan bagian dari sasaran non fisik program TMMD yang bertujuan tidak hanya membangun infrastruktur desa, tetapi juga meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan kesadaran hukum masyarakat.

Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat Desa Surajaya semakin memahami hak dan kewajibannya sebagai warga negara, serta mampu menyelesaikan berbagai persoalan hukum secara tepat dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *