Satpol PP Pemalang: Pengurugan Lahan di Jatirejo Berjalan Sesuai Aturan, Masyarakat Diminta Tenang dan Tidak Khawatir

Mandala Nusantara News, Pemalang, Jawa Tengah – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pemalang memberikan klarifikasi tegas terkait aktivitas proyek pengurugan pabrik di Desa Jatirejo, Kecamatan Ampelgading. Satpol PP memastikan bahwa kegiatan tersebut tidak melanggar hukum.Kepala Satpol PP Pemalang, Achmad Hidayat, menyatakan bahwa seluruh proses pengurugan yang sedang berjalan telah sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

“Tidak ada aturan yang dilanggar,” tegas Achmad, Rabu siang (11/2/2026).

Ia menjelaskan, landasan hukum kegiatan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.”Sesuai Pasal 11 dalam aturan tersebut, sudah disebutkan jelas dan diperbolehkan,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Achmad memaparkan bahwa Pasal 11 memperbolehkan kegiatan pemadatan lahan atau pengurugan dilakukan beriringan dengan proses pengurusan izin.”Boleh, selama itu hanya sebatas pembukaan lahan untuk lokasi pabrik, itu boleh dilakukan bersamaan dengan pengurusan izin,” tuturnya.

Selain aspek regulasi, Achmad juga menyoroti kredibilitas investor. Diketahui, lokasi pengurugan tersebut diperuntukkan bagi pembangunan pabrik oleh investor luar negeri yang dinilai memiliki standar kepatuhan tinggi.”Kita tahu kalau asing itu relatif patuh pada aturan. Jadi mereka tidak mau main-main, apalagi melanggar hukum,” pungkasnya.

Pernyataan ini sekaligus merespons desakan sekelompok orang yang sebelumnya meminta Satpol PP Pemalang menghentikan proses pengurugan. Namun, Satpol PP tetap berpedoman pada regulasi yang ada dan memastikan tidak ditemukan adanya pelanggaran hukum dalam praktik di lapangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *