Mandala Nusantara News, PEMALANG – Kantor Balai Desa Kendalsari menjadi saksi upaya penyelesaian sengketa tanah sawah yang melibatkan klaim sertifikat lama tahun 1976 berhadapan dengan penguasaan fisik lahan selama puluhan tahun. Mediasi yang digelar pada Selasa (7/4) berlangsung kondusif, meski diwarnai adu argumentasi hukum yang cukup substansial.
Pertemuan dipimpin langsung oleh Kepala Desa Kendalsari, Siswantoro, dengan menghadirkan pihak Ibu Ayos Sunarsih (pembeli) yang didampingi Romadon, serta Ibu Slamet Ratinah (penjual/penguasa lahan) yang didampingi Kuasa Hukum Ass. Adv. Arden Suhadi, C.Pm., C.Pfw., C.Mdf., C.jkj.
Kronologi Sengketa: Dari Penguasaan Fisik hingga Sertifikat “Mati Suri”
Persoalan ini berawal dari rantai jual beli tanah sejak tahun 1986 yang melibatkan empat pihak. Ibu Slamet Ratinah (pihak ketiga) tercatat telah menguasai lahan secara fisik dan rutin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama lebih dari 30 tahun tanpa adanya gugatan. Konflik mencuat ketika lahan tersebut dijual kepada Ibu Ayos Sunarsih (pihak keempat) pada tahun 2024. Namun, di awal 2026, ahli waris dari pemilik asal (pihak pertama) muncul dengan klaim berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) terbitan tahun 1976.
Sikap Tegas Kuasa Hukum
Menanggapi tuntutan pengembalian uang atau tukar guling tanah dari pihak pembeli, kuasa hukum Ibu Slamet Ratinah, Arden Suhadi, menolak dengan tegas.
“Klien kami telah menguasai lahan dengan itikad baik dan membayar pajak selama lebih dari tiga dekade. Sertifikat tahun 1976 yang tiba-tiba muncul tidak serta-merta menggugurkan hak klien kami. Keabsahan sertifikat tersebut harus diuji terlebih dahulu melalui BPN atau pengadilan,” tegas Arden.
Ia menambahkan, selama belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht), posisi kliennya tetap sah. Klaim ahli waris tidak otomatis menang mutlak jika dihadapkan pada fakta penelantaran tanah selama puluhan tahun.
Peran Kepala Desa: Musyawarah Didahulukan Kepala Desa Kendalsari, Siswantoro, mengapresiasi sikap para pihak yang tetap menjaga suasana kondusif. Ia menegaskan bahwa desa bertindak sebagai fasilitator netral.
“Kami menekankan pentingnya musyawarah mufakat. Desa siap membuka pintu mediasi kembali jika diperlukan, namun kami juga menghormati apabila para pihak memilih jalur hukum formal,” ujarnya.
Sengketa ini kini menjadi sorotan publik, mengingat fenomena “sertifikat tidur” yang tiba-tiba aktif kembali setelah puluhan tahun menjadi isu menarik dalam hukum agraria. Untuk saat ini, pihak Ibu Ayos dipersilakan menempuh jalur hukum sesuai perundang-undangan jika merasa dirugikan.












