Mandala Nusantara News Dalam rangka menjalankan fungsi representatif, H. Wawan Sumarwan,S.H., anggota DPRD Provinsi banten, Fraksi PDI-Perjuangan melakukan sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang, Penataan, Pemberdayaan, Pengembangan, Perlindungan Ekonomi Kreatif, koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
Kegiatan dalam Konteks penyebarluasan informasi ini, dihadiri sebanyak 150 peserta yang sangat antusias, dan staff pendamping sekretariat DPRD Provinsi banten, Ahmad Sobari, serta Narasumber Banjir Supriyatno, S.H.
Kegiatan sosialisasi Berlokasi di Kampung Baru, Desa Pasir Barat, Kecamatan Jambe, Kabupaten tangerang, Pada Rabu 06 Agustus 2025.

Dalam Kesempatan itu, H. Wawan Sumarwan, S.H., Memaparkan, Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang regulasi yang di terapkan oleh pemerintah daerah.
Tak Lupa dirinya mengucapkan terimakasih kepada para peserta Sosper yang sudah meluangkan waktunya untuk bisa hadir dan mengikuti kegiatan sosialisasi tersebut.
“Ini adalah bagian dari tugas Anggota DPRD dalam menjaring aspirasi masyarakat dan menyebarluaskan informasi terkait kebijakan publik,”paparnya
H.Wawan Sumarwan, yang juga Anggota Komisi II membidangi Sektor UMKM Menyampaikan, Sosialisasi ini penting untuk memastikan bahwa masyarakat, khususnya pelaku UMKM, memahami hak dan kewajiban mereka, serta bagaimana peraturan tersebut dapat memberikan manfaat nyata bagi pengembangan usaha mereka.
“UMKM memegang peranan penting sebagai penggerak roda perekonomian daerah, Kontribusi UMKM sangat signifikan dalam menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan pendapatan masyarakat,”ujarnya
“Dengan sosialisasi yang efektif, dan dukungan yang tepat dari pemerintah, UMKM diharapkan dapat terus berkembang, Semoga setelah disahkan, Regulasi ini dapat melindungi pelaku-pelaku usaha serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Banten.”Pungkas H. Wawan.
Sementara itu, Banjir Supriyatno,S.H., selaku Narasumber Sosper mengatakan Langkah Konkret H. Wawan Sumarwan dalam mensosialisasikan Rancangan Peraturan Daerah tentang UMKM patut di apresiasi.
“Sosialisasi ini penting untuk memastikan pelaku UMKM memahami hak dan kewajiban mereka, serta memanfaatkan berbagai program yang ada untuk mengembangkan usaha mereka,”Ujar Banjir
Lebih Lanjut Banjir Memberikan materi mengenai peluang-peluang yang ada untuk mengembangkan UMKM, seperti diversifikasi produk, peningkatan kualitas produk, perluasan pasar, inovasi dan ekonomi kreatif.
Banjir juga menyampaikan, perlunya dukungan pemerintah daerah, baik dalam bentuk pelatihan, permodalan, maupun pemasaran, untuk membantu para pelaku UMKM agar dapat berkembang dan bersaing di pasar yang lebih luas.”Tandasnya
(BAGAS)













