Terjadi Polemik Rekrutmen Tenaga Kerja Pabrik PT. Gerun Food Indonesia Terhadap Warga Desa Bojong Kecamatan Cikupa

 

Mandala Nusantara News, Tangerang, Terjadi Polemik Rekrutmen Tenaga Kerja di Pabrik PT. Gerun Food Indonesia yang berada di Desa Bojong kecamatan Cikupa pada pagi hari. Senin, 04 November 2024.
Berdasarkan keterangan pengaduan dari warga Desa Bojong, terkait penerimaan atau penyerapan pekerja tidak mempekerjakan warga desa setempat.

Toni selaku Sekertaris LPM serta gabungan Karang Taruna Desa Bojong beserta jajarannya menyoroti terkait status tenaga kerja dan cara pengupahanya, bahkan informasi yang didapat, tenaga kerja di PT. Gerun Food, karena statusnya Harian Lepas (HL) dan tidak mendapatkan BPJS. “Sangat menyangkan, adanya perusahaan didaerah Desa Bojong justru malah menyerap tenaga kerja dari luar desa, sementara warga Bojong sendiri menjadi penonton bahkan puluhan warga yang sudah lama melamar melalui seleksi sampai saat ini belum ada kabar,” ujarnya.

Matnur selaku Wakil Ketua Karang Taruna angkat bicara “Sangat menyesalkan pihak perusahaan yang menyerap tenaga kerja dari luar wilayah, yang mana warga kami pun banyak yang ngagur belum bekerja. Serta sampai-sampai ada warga kami yang diminta administrasi oleh pihak yayasan, harapan kami jangan terjadi kembali pemungutan biaya bagi warga Desa Bojong,” harapnya.

Ditempat yang sama saat diminta keterangan pihak perusahaan bernama Ilham sebagai perpanjangan tangan Yayasan CMJ menjelaskan kepada awak Media, “Ini hanya miskomunikasi antara pihak perusahaan dan lingkungan, yang mana kami inginkan agar tetap menyerap tenaga kerja lingkungan,” kata Ilham.

Dilokasi yang sama, saat diminta keterangan terkait salah satu pekerja berinisial WN “Kami sudah bekerja selama 6 bulan jalan belum juga mendapatkan hak sebagai pekerja terkait BPJS ketenagakerjaan,dan juga kesehatan,” ucapnya.

Secara regulasi yang ada berdasarkan undang-undang ketenagakerjaan baik UU no 13 Tahun 2003 atau Ciptaker bahwa, setiap perusahaan yang memperkerjakan karyawan maka wajib mengikut sertakan jaminan sosial ketenagakerjaan dan juga kesehatan sehingga terdaftar di Disnaker, bila tidak maka akan dikenakan sanksi administrasi dari pemerintah Daerah.(Yunadin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *