Mandala Nusantara News Tangerang, – “diduga PDAM cabang Tigaraksa khususnya pelayanan yang beroperasi di perumahan Taman Kirana Surya dan Batara, telah melanggar Undang – Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pasal nya hak Hak yang terkait dengan kehormatan konsumen telah di publikasikan oleh pihak PDAM ke publik.
Beredar di media WhatsApp grup yang ada di Grup RT/RW wilayah Kirana Surya dan Batara PDAM menyebarkan List Pelanggan PDAM yang menunggak dan meminta agar ketua RT / RW menyebarkan di semua grup WhatsApp yang mereka miliki.
Berikut kata-kata yang di sebar luaskan oleh PDAM wilayah Tigaraksa kabupaten Tangerang.
“Assalammualaikum wr.wb,
Minal Aidzin Wal Faidzin Mohon Maaf lahir bathin 🙏
Kepada Yth Para Ketua RW/Ketua Forum Rt/RW/Para Ketua RT dan seluruh Warga Di Perumahan Taman Kirana dan Batara.
Bersama ini kami sampaikan amanah dari kantor PDAM Tigaraksa perihal penyampaian Tunggakan Rekening Air PDAM diatas 3 bulan di di wilayah Taman Kirana dan Batara.
Untuk itu kami mohon bantuannya kepada para ketua RW untuk bisa menginformasikan hal ini di grup RW masing-masing dan nantinya untuk bisa diteruskan di Group Wa ke RT an masing-masing kepada seluruh warga agar informasi ini bisa tersampaikan.
Selanjutnya kami atas nama Korwil/FKP wilayah Kirana & Batara bersama Pengurus Lingkungan dalam hal ini Para Ketua RW/Para Ketua Rt mengajak dan menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk :
1.Membayar apa yang menjadi kewajiban kita/bulannya dalam semua hal termasuk dalam pembayaran PDAM ( atau yang menunggak )
2.Jangan menyepelekan/menggampangkan sesuatu kewajiban yang jumlahnya kecil yang mana lama kelamaan akan menjadi besar dan jadi beban dikemudian hari
3.Untuk pelanggan yang menunggak 6 bulan keatas dan tidak dibayar akan ada pemutusan Sambungan Permanen dari PDAM yang akan dilaksanakan pada awal bulan Mei 2025.
4.Untuk Pembayaran bisa melalui transfer bank :
BANK MANDIRI
11800-9803-9562
a/n: PDAM TKR
Kirim Bukti Transfer ke nomer Whatsapp ( WA )
Nomer loket wilayah Tigaraksa :
0895-4026-64730
4.Apabila ada pemutusan sambungan PDAM secara permanen jangan menyalahkan korwil/pengurus lingkungan/PDAM karena itu merupakan kelalaian dari Bapak/Ibu Para pelanggan sendiri
5.Untuk list Tunggakan Rekening Air 3 bulan keatas wilayah Taman Kirana dan Batara terlampir di file dibawah ini.
Demikianlah pemberitahuan ini disampaikan kepada seluruh para pelanggan PDAM di wilayah Taman Kirana Dan Batara.
Wassalammu’alaikum wr.wb 🙏
Lalu tak cukup sampai disitu PDAM juga mengirimkan daftar nama-nama pelanggan yang menunggak dengan mengirimkan PDF yang tertera jelas nama dan alamat pelanggan yang menunggak.
Tentu ini bertentangan dengan undang-undang perlindungan konsumen yang mana konsumen wajib di jaga kehormatan nya.
Menyebarluaskan tunggakan konsumen dapat melanggar hukum karena pencemaran nama baik dan/atau pelanggaran data pribadi.
Pencemaran nama baik
Memviralkan tunggakan konsumen dapat dijerat dengan pasal pencemaran nama baik dan/atau penghinaan.
Pasal 433 UU 1/2023 mengatur bahwa setiap orang yang menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dapat dipidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp10 juta.
Pelanggaran data pribadi
Menceritakan utang orang lain kepada banyak orang merupakan pelanggaran terhadap data keuangan pribadi.
Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 65 ayat (2) jo. Pasal 67 ayat (2) UU PDP.
Pelaku dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4 miliar.
Sementara itu menanggapi hal tersebut Datok Abdul Nasir aktivis kabupaten Tangerang berkomentar pedas dirinya akan melakukan gugatan perdata terhadap PDAM mengingat dengan menyebarkan nama-nama pelanggan PDAM yang menunggak itu sudah masuk unsur pelanggaran UUPK no.8 tahun 1999″ungkap Datok Abdul Nasir
Sementara itu dari pihak PERUMDAM Kab Tangerang (Kusnanto) mengirimkan jawaban terkait hal tersebut sebagai klarifikasi dari perumdam
“Mohon maaf sebelumnya Pak informasi dan pemberitahuan ini bukan resmi dari Perumdam TKR tapi ini adalah murni inisiatif Forum Komunikasi Pelanggan (FKP) terkait dgn pemutusan kami akan melakukannya sesuai prosedur:
1. Informasi tugakan rekening air akan disampaikan ke pelanggan yg menunggak
2. Jika 1 bulan dari informasi tagihan tersampaikan belum juga melakukan pembayaran maka sambung langganan tersebut akan dilakukan pemutusan
Demikian klarifikasi dari kami Wilayah Tigaraksa”jawab nya saat di pintai tanggapan oleh awak media













